Connect with us

Batam

Wali Kota Amsakar Dorong Penyelesaian PSU, Apresiasi Peran Aktif Pengembang dan Kejaksaan

Published

on

Img 20250805 wa0071
Wali Kota Batam Amsakar Achmad hadiri kegiatan penyerahan PSU dan pemberian penghargaan kepada pengembang serta Kejaksaan Negeri Batam, di Aula Engku Hamidah, Kantor Wali Kota Batam, Senin (4/8/2025).

Batam, Kabarbatam.com – Wali Kota Batam Amsakar Achmad, menegaskan pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam menyelesaikan persoalan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) perumahan.

Penegasan tersebut disampaikan saat kegiatan penyerahan PSU dan pemberian penghargaan kepada pengembang serta Kejaksaan Negeri Batam, di Aula Engku Hamidah, Kantor Wali Kota Batam, Senin (4/8/2025).

Img 20250805 wa0072

Dalam kegiatan itu, sebanyak 12 PSU diserahkan ke Pemko Batam dengan total nilai aset mencapai Rp631,798 miliar. Sebanyak enam pengembang menerima penghargaan atas kontribusinya, termasuk Kejaksaan Negeri Batam yang dinilai aktif mendampingi penyelesaian aspek hukum PSU.

“Ini buah dari kerja bersama. Kita tidak bisa bergerak sendiri menyelesaikan persoalan PSU,” ujar Amsakar.

Ia mengapresiasi dukungan para pengembang, BPN Batam, serta Kejaksaan. Namun, Amsakar mengingatkan masih terdapat 197 perumahan yang belum menyelesaikan penyerahan PSU.

Img 20250805 wa0073

Amsakar, yang juga menjabat Kepala BP Batam mengatakan bahwa penyelesaian PSU sangat berdampak terhadap masyarakat. Banyak fasilitas umum, seperti rumah ibadah, sekolah, dan lapangan olahraga belum dapat dibangun akibat status lahan yang belum diserahkan.

“Jika belum diserahkan, tanggung jawab tetap pada pengembang. Jika sudah, barulah pemerintah bisa mengelola dan memanfaatkannya,” tegasnya.

Wali Kota juga menyampaikan bahwa persoalan PSU menjadi perhatian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam program Monitoring Center for Prevention (MCP). Lambannya penyelesaian bisa berdampak pada penilaian tata kelola pemerintah daerah.

Img 20250805 wa0075

“Ini bukan sekadar teknis, tapi juga menyangkut kredibilitas pemerintahan. Karena itu, kolaborasi perlu terus diperkuat,” tambahnya.

Amsakar berharap seluruh pemangku kepentingan bisa duduk bersama membahas solusi penyelesaian PSU. Ia juga berharap penghargaan yang diberikan dapat mendorong pengembang lainnya segera menyerahkan PSU.

“Kami ingin Batam tumbuh tertib. Aset PSU harus kembali ke pemerintah agar bisa dimanfaatkan optimal. Ini bagian dari upaya kita membangun kota yang lebih baik,” ujarnya.

Img 20250805 wa0077

Amsakar juga menyebut, tahun ini nilai aset PSU yang diserahkan meningkat signifikan dibanding tahun lalu. “Tahun lalu nilainya Rp334 miliar, dan tahun ini melonjak menjadi Rp631,79 miliar. Ini capaian besar yang menunjukkan kemajuan kolaborasi kita,” lanjutnya.

Mengakhiri sambutan, Amsakar berharap sinergi yang telah terjalin dapat terus menjadi energi positif untuk pembangunan Batam.

“Semoga ini menjadi semangat baru bagi kita semua, demi Batam yang lebih hebat,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Kejari Batam, I Wayan Wiradarma, menegaskan komitmen untuk terus mendampingi Pemko Batam dalam upaya penyelamatan aset daerah. Hingga pertengahan 2025, tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejari Batam telah membantu mengamankan aset senilai Rp631,79 miliar.

Img 20250805 wa0078

Pendampingan itu mencakup penyelesaian aset yang masih dikuasai pihak ketiga hingga penyerahan PSU dari pengembang ke pemerintah.

“Kami apresiasi kepercayaan dari Pemko Batam. Sinergi ini akan terus kami perkuat demi kepastian hukum atas aset negara,” ujarnya.

Wayan juga menyoroti pesatnya pembangunan perumahan di Batam yang ikut memicu persoalan PSU. Untuk itu, ia mengajak para pengembang patuh aturan dan segera menyerahkan fasilitas umum sesuai ketentuan.

“Semakin cepat diserahkan, semakin cepat pula masyarakat menikmati manfaatnya,” tegas Wayan.

Kepala Disperakimtan Batam, Eryudi, melaporkan bahwa hingga pertengahan 2025, sebanyak 195 perumahan telah menyerahkan PSU hingga tahap penandatanganan akta pelepasan hak di hadapan notaris.

Ia menjelaskan bahwa dari total 731 perumahan yang telah terdata, sebanyak 392 pengembang telah mengajukan permohonan penyerahan PSU.

Img 20250805 wa0076

Setelah melalui penandatanganan akta, proses legalisasi aset dilakukan oleh BP Batam dan Kantor Pertanahan Kota Batam, dengan koordinasi dari BPKAD dan Dinas Pertanahan Pemko Batam.

Sementara itu, pengajuan lainnya masih dalam proses verifikasi administrasi dan teknis.

“Sisanya masih dalam tahap verifikasi oleh Tim Verifikasi Penyerahan PSU, yang melibatkan berbagai dinas dan instansi terkait,” tutup Eryudi.

Berikut Daftar 12 PSU yang Diserahkan ke Pemko Batam:

1. Royal Grande 1
Prasarana: 31.044 m²
Sarana: 9.614 m²
Nilai aset: Rp187,23 miliar

2. Royal Grande 2
Prasarana: 13.377 m²
Sarana: 2.969 m²
Nilai aset: Rp75,27 miliar

3. Permata Baloi
Prasarana: 42.334 m²
Sarana: 3.099 m²
Nilai aset: Rp126,26 miliar

4. Permata Regency
Prasarana: 12.945 m²
Sarana: 5.340 m²
Nilai aset: Rp53,48 miliar

5. Lvia Garden
Prasarana: 11.861 m²
Sarana: 3.588 m²
Nilai aset: Rp42,93 miliar

6. Ever Park
Prasarana: 4.650 m²
Sarana: 2.221 m²
Nilai aset: Rp25,73 miliar

7. Piayu Mas Residence 1
Prasarana: 6.033 m²
Sarana: 1.014 m²
Nilai aset: Rp6,46 miliar

8. Piayu Mas Residence 2
Prasarana: 1.193 m²
Sarana: 76 m²
Nilai aset: Rp1,16 miliar

9. Puri Casablanca
Prasarana: 13.884 m²
Sarana: 3.359 m²
Nilai aset: Rp64,58 miliar

10. Graha Permata Indah
Sarana: 10.346 m²
Nilai aset: Rp9,48 miliar

11. Central Raya Batu Aji
Prasarana: 10.630 m²
Sarana: 2.132 m²
Nilai aset: Rp75,27 miliar

12. Kopkar PLN
Prasarana: 21.270 m²
Sarana: 5.112 m²
Nilai aset: Rp31,26 miliar. (*)

Advertisement

Trending