Connect with us

Headline

Walikota Batam Diperiksa KPK Terkait Tambang Pasir dan Penolakannya terhadap RZWP3K

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

F47179912

Batam, Kabarbatam.com– Walikota Batam HM Rudi selesai menjalani pemeriksaan yang dilakukan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Polresta Barelang. Rudi selesai diperiksa sekitar pukul 14.30 WIB.
Rudi tak berkomentar banyak terkait materi pemeriksaan yang dilakukan KPK. Rudi mengatakan hanya dimintai keterangan terkait izin penambangan pasir laut di Batam.
“Saya dimintai keterangan oleh KPK terkait penolakan saya terhadap Ranperda RZWP3K,” kata Rudi kepada wartawan di Polresta Barelang.
Ranperda RZWP3K adalah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Zonasi Wilayah Pesisir, Laut, dan Pulau-Pulau Kecil, di Kepulauan Riau termasuk di Batam.
“Di situ saya dimintai keterangan terkait penolakan saya terhadap tambang-tambang (pasir) oleh KPK,” ujarnya.
Dalam penolakan tersebut, Rudi mengatakan agar di wilayah Batam tidak ada penambangan pasir laut. “Jadi bukan mengenai reklamasi,” ujarnya. Selesai memberikan keterangan, Rudi meninggalkan kantor Polresta Barelang.
Rudi mulai menjalani pemeriksaan sekitar pukul 10.00 WIB. Sekitar satu jam lebih diperiksa, Rudi sempat turun dari lantai tiga. Ketika berusaha dikonfirmasi wartawan, Rudi lalu buru-buru naik lagi ke lantai tiga. “Belum, belum, nanti,” ujarnya.
Selain Walikota Batam, KPK juga mengagendakan memeriksa saksi lainnya. Di antaranya Sekdaprov Kepri H.TS Arif Fadillah, Firdaus selaku Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Provinsi Kepri, Tahmid selaku Kepala Seksi Pendayagunaan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, dan Bun Hai selaku notaris dan seorang wiraswasta Sugiarto. (aan)

Advertisement

Trending