Connect with us

Headline

Wanita Muda Ditangkap Polisi usai Menipu Ratusan Pencari Kerja di Batam

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

Img 20230411 wa0245
Perempuan muda warga Batam, Fika Ganesa Lucia (27), ditangkap Satreskrim Polresta Barelang

Batam, Kabarbatam.com – Perempuan muda warga Batam, Fika Ganesa Lucia (27), ditangkap Satreskrim Polresta Barelang setelah terbukti melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan terhadap para pencari kerja di Kota Batam.

Saat melancarkan aksinya, pelaku penipuan Fika Ganesa Lucia (27) menjanjikan kepada para korbannya untuk dapat bekerja disalah satu perusahaan (PT) di daerah Muka Kuning tanpa melalui proses seleksi.

Tentu, hal tersebut membuat para korban tertarik hingga mereka rela mengeluarkan sejumlah uang demi mendapatkan pekerjaan yang telah dijanjikan oleh pelaku.

Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Budi Hartono mengatakan, kasus penipuan ini terungkap berawal adanya Laporan Polisi (LP) dari salah satu korban pada tanggal 25 Februari 2023.

“Pelaku menjanjikan korban dapat bekerja disalah satu perusahaan di Muka Kuning tanpa melalui proses seleksi. Kemudian, untuk dapat bekerja, korban diminta untuk memberikan sejumlah uang sebesar Rp 5 juta dengan cara transfer ke rekening Bank BCA milik pelaku,” ujar Kompol Budi Hartono saat konferensi pers, Selasa (11/4/2023).

Budi menjelaskan, setelah uang tersebut dikirim korban, pekerjaan yang telah dijanjikan kepada para korbannya ternyata tidak pernah ada. Dan korban baru menyadari bahwa dirinya telah ditipu pelaku.

Menerima laporan korban, Satreskrim Polresta Barelang langsung melakukan serangkaian penyelidikan untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku.

“Hasil penyelidikan yang telah kita lakukan membuahkan hasil. Pelaku Fika Ganesa Lucia (27) berhasil kita amankan di Jembatan 2 Barelang pada hari Jum’at (17/3/2023) sekira pukul 20.30 Wib,” ungkapnya.

Menurut pengakuannya, korban diperkirakan sebanyak 153 orang dengan jumlah uang yang diterima dari para korbannya berkisar Rp 4 juta hingga Rp 7 juta per orang.

“Total kerugian secara keseluruhan yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp 600 juta dan uang tersebut digunakan pelaku untuk modal usaha serta foya-foya,” jelasnya .

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 378 KUHPidana juncto pasal 372 dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (Atok)

Advertisement

Trending