Connect with us

Batam

Wanita Perekrut Belasan PMI ilegal dan Admin Judi Online di Kamboja Dibekuk Polsek KKP di Sumut

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

Img 20240606 Wa0417

Batam, Kabarbatam.com – Polsek Kawasan Pelabuhan Batam kembali menggagalkan upaya keberangkatan belasan orang PMI non prosedural ke luar negeri melalui Pelabuhan Internasional Batam Center, Minggu (2/6/2024) sekira pukul 15.00 Wib.

Diketahui, sebanyak 14 orang PMI ilegal ini diberangkatkan melalui Pelabuhan Internasional Batam Center ke Malaysia untuk transit dengan tujuan akhir Negara Kamboja. Mereka mengaku, akan dipekerjakan sebagai admin judi online di Kamboja.

“14 orang PMI non prosedural ini diberangkatan ke negara Kamboja untuk bekerja sebagai admin judi online. Para PMI ini kita amankan saat hendak berangkat keluar negeri melalui Pelabuhan Internasional Batam Center,” ujar AKP Jaya Putra Tarigan saat dikonfirmasi wartawan Kabarbatam.com, Kamis (6/6/2024).

AKP Jaya Putra Tarigan menjelaskan, terungkapnya kasus pengiriman 14 orang PMI non prosedural ini berawal ketika anggota Pos Polisi Pelabuhan yang melihat gerak-gerik mencurigakan para PMI tersebut saat berada di Pelabuhan Internasional Batam Center.

“Anggota Pos Polisi Pelabuhan Pelabuhan Internasional Batam Center langsung berkoordinasi dengan Unit Reskrim Polsek Kawasan Pelabuhan untuk mengamankan para PMI tersebut,” tuturnya.

Saat diinterogasi Polisi, calon PMI non prosedural ini mengaku, bahwa mereka diberangkatkan oleh seseorang bernama Sherly yang membantu dalam mengurus keberangkatan dari tempat asalnya kota Medan hingga sampai ke negara Malaysia,” jelasnya.

Setelah Polisi berhasil mengantongi nama terduga pelaku perekrut PMI non prosedural ini, pada hari Selasa (4/6/2024) Unit Reskrim Polsek Kawasan Pelabuhan yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Noval Adimas langsung bergerak cepat melakukan serangkaian penyelidikan di wilayah hukum Polda Sumatra Utara.

“Unit Reskrim Polsek KKP berhasil menangkap
Sherly Irwanti Halim alias Sherly di kediamannya yang beralamat di Dusun Simpang Sei Birung, Kabupaten Serdang Bedagai, Provinsi Sumatera Utara,” terangnya.

Lanjut, AKP Jaya Putra Tarigan menyampaikan, tersangka Sherly merupakan perekrut PMI non prosedural untuk dipekerjakan sebagai admin judi online di negara Kamboja.

“Sherly memfasilitasi segala keperluan calon PMI di mulai dari mengurus paspor dan mengantar PMI ini dari tempat asal menuju Bandara Kualanamu, Medan hingga tiba di Kota Batam,” bebernya.

Atas perbuatannya, tersangka Sherly dijerat Pasal 81 Jo Pasal 83 Jo Pasal 86 UU RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang perlindungan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan Pemerintahan Pengganti UU. No. 2 Tahun 2022 Cipta Kerja Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 e KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp.15 miliar. (Atok)

Advertisement

Trending