Batam
Warga Batam Melanggar Protokol Kesehatan, Siap-Siap Kena Denda Rp250 Ribu
Batam, Kabarbatam.com – Pejabat sementara (Pjs) Wali Kota Batam Syamsul Bahrum meneken intruksi Walikota Batam nomor 2 tahun 2020 tentang pelaksanaan penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Batam.
Intruksi walikota ini diterbitkan guna mengintensifkan Peraturan Wali Kota (Perwako) nomor 49 tahun 2020 yang diteken oleh Wali Kota Batam Muhammad Rudi yang kini sedang cuti. Sejatinya Perwako tersebut telah dijalankan dengan baik dengan melakukan pendekatan persuasif kepada masyarakat.
“Pak Rudi sudah meneken Perwakonya, kita butuh intruksi ini untuk menjalankannya,” ucap Syamsul saat sosialisasi netralitas ASN dalam mewujudkan Pilkada yang sehat di Panggung Utama Dataran Engkuputri Batam, Kamis (1/10/2020).
Berdasarkan isi surat tersebut, Kepala Satpol PP Batam Salim diminta untuk melaksanakan penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Batam dengan melibatkan SKPD di lingkungan Pemerintah Kota Batam, TNI Polri, dan instansi lain terkait.
“Tim yang turun diharapkan tidak pada satu lokasi, tapi dapat membagi tugas untuk beberapa titik,” harap dia.
Untuk seluruh pimpinan SKPD di lingkungan Pemko Batam diminta untuk mendukung penegakan Perwako nomor 49 tahun 2020. Selanjutnya, hasil pelaksanaan tugas harus dilaporkan kepada Wali Kota Batam.
“Saya telah mendapat data dari Salim, sejauh ini ada 500an yang melanggar dan diberi teguran lisan, tertulis hingga dihukum secara sosial membersihkan fasilitas umum. Selanjutnya, jangan takut mainkan Rp 250 ribu (denda administrasi),” tegas dia.
Ia menyebutkan, upaya pencegahan dan penanganan Covid-19 harus dilakukan secara masif oleh semua pihak. Sehingga Covid-19 di Batam dapat teratasi. Menurut Bahrum, ia memulai dari dirinya sendiri dengan mematuhi protokol penanganan Covid-19.
“Bahkan saya sudah mendesain, kalau bisa ada aturan jangan membeli dari pedagang yang tidak memakai masker. Karena uang dan barang dalam aktivitas jual beli juga bisa menjadi media penyebaran Covid-19,” pungkasnya. (*)
-
Batam2 hari ago
Kampanye Akbar Paslon ASLI Jelang Masa Tenang Dipadati Ribuan Simpatisan dan Pendukung
-
Advertorial1 hari ago
Hari Pertama Setelah Cuti, Rudi Tinjau Proyek Infrastruktur Strategis untuk Wujudkan Kota Modern dan Bebas Kemacetan
-
Batam2 hari ago
Kendalikan Judi Online Beromzet Miliaran di Batam, Perjalanan Kakak Beradik Candra dan Anton Berakhir di Bui
-
Advertorial2 hari ago
Resmikan Sekretariat BPD KKSS Kota Batam, Warga KKSS Dihibur Atraksi Pesulap Mr. Mind Muhammad
-
Batam1 hari ago
Usai Terima SK dari Ketua BPW Kepri, Pengurus BPD KKSS Batam Gelar Pelantikan Desember 2024
-
Batam3 hari ago
Belanja Fiktif Gunakan Anggaran RSUD Embung Fatimah, Kejari Batam Tetapkan 2 Orang Tersangka
-
Batam2 hari ago
Merinding, Ratusan Perahu Nelayan Pulau Terong Batam Sambut Kunjungan Ansar-Nyanyang
-
Batam2 hari ago
Masuki Masa Tenang, H. Muhammad Rudi Ajak Tim Pemenangan dan Relawan Jaga Kekompakan