Batam
Warga Batam Tempuh Jalur Hukum Diduga Ditipu Ratusan Juta Bisnis Dana Talangan BFI Finance
Batam, Kabarbatam.com – Seorang wanita bernama Intan Rosalia Putri, warga Batam, mengaku mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah setelah diduga tertipu dalam bisinis dana talangan konsumen BFI Finance.
Menurut pengakuan Intan didampingi Kuasa Hukum Natalis N Zega dan Tim Penasehat Hukum menuturkan bahwa praktik dugaan penipuan dana talangan berlangsung sistematis dan terstruktur. Terduga pelaku memanfaatkan kepercayaan korban melalui iming-iming dan menggunkan aplikasi ganda dengan jaminan bunga persen yang menggiurkan.
Intan Rosalia Putri mengungkapkan, dugaan penipuan ini bermula pada tanggal 27 Oktober 2025. Ia mengaku, dihubungi oleh salah satu petugas BFI Finance bernama Febriza Ronal Putra yang telah ia kenal sebelumnya. Dalam kesempatan itu, Ronal menawarkan sebuah bisnis dana talangan untuk konsumen BFI Finance.
“Bisnis dana talangan yang ditawarkan Ronal itu berguna untuk melunasi sisa hutang konsumen di finance lain untuk kemudian di take over ke BFI Finance,” ungkap Intan kepada wartawan Rabu (6/5/2026).
Awalnya, Intan Rosalia Putri sempat bertanya kepada Ronal apakah bisnis ini dapat dijamin aman. Kala itu, Ronal menjamin bahwa bisnis dana talangan untuk konsumen BFI Finance dijamin aman dan tidak beresiko.
“Selain menjanjikan kepada saya bakal menerima persen dari hasil dana talangan itu, Ronal juga menjamin bahwa bisnis ini tidak beresiko,” ujarnya.
Berbagai cara iming-iming agar membuat Intan Rosalia Putri tertarik terus dilakukan Ronal. Mulai dari menunjukkan surat penawaran berlogo BFI Finance kepada korban, hingga membuatnya tertarik dan menerima tawaran bisnis itu.
“Untuk pertama saya diminta transfer dana talangan itu sebesar Rp 60 juta. Dalam jangka waktu satu minggu saya ditawarkan menerima imbalan 5% dan minggu kedua 7%. Transfer dana talangan kami itu dilakukan secara bertahap, hingga jumlah keseluruhan ditaksir mencapai Rp 300 juta mulai dari bulan Oktober sampai November 2025,” jelasnya.
Kejanggalan mulai terjadi ketika korban Intan Rosalia Putri ingin menarik kembali dana tersebut. Dana yang telah di investasikan kepada Ronal justru mengalami berbagai kendala saat transaksi proses penarikan yang dilakukan korban.
“Di tanggal 5 Desember 2025, kami ingin menarik dana tersebut tetapi terjadi penundaan hingga tiga hari. Kala itu, Ronal beralasan sempat terjadi permasalahan di kantornya, mulai ada demo dan lainnya. Tak hanya itu, imbalan 7% yang dijanjikan hanya dikirim sebesar 5% saja. Setelah kami desak dana itu akhirnya kembali penuh kepada kami,” terangnya.
Metode dugaan penipuan ini berjalan rapi. Terduga pelaku mengembalikan dana itu dan meminta kembali dengan jumlah lebih dari yang diterima korban.
Karena diawal bisnis itu berjalan baik, akhirnya Intan kembali mentransfer sejumlah uang secara bertahap dengan nominal yang cukup besar dengan harapan mendapat keuntungan lebih dari dana talangan itu.

Puncaknya pada tanggal 6 Februari, uang yang telah dikirim secara bertahap ternyata tidak ada fisiknya. Nominal uang itu mulai dari Rp75 juta, Rp69 juta dan terakhir Rp36 juta.
“Biasa, begitu ada pencairan mereka langsung transfer ke saya dan meminta kembali uang itu untuk di putar. Tetapi, kali ini kok berbeda, uang itu yang kita transfer lagi secara bertahap tak pernah lagi dikembalikan ke kita,” bebernya.
Upaya menagih agar uang itu dapat kembali terus dilakukan korban, mulai mendatangi kediaman Ronal hingga ke tempat kerja Ronal di BFI Finance. Namun, yang bersangkutan terus berkelit hingga korban membawa permasalahan ini ke jalur hukum.
“Kala itu, Ronal sempat mengakui bahwa dana talangan itu telah terpakai untuk kepentingannya. Dia juga hanya sanggup menyicil, tentu saya menolaknya karena kesepakatan kita dalam bisnis ini tidak seperti itu. Saya merasa ditipu, uang yang telah kita investasikan ternyata hanya dipermainkan seperti ini,” ungkap korban Intan Rosalia Putri.
Kasus dugaan penipuan dana talangan berlanjut ke ranah hukum
Melalui kuasa hukumnya Kantor Gari Ono Niha, Natalis N Zega mengungkapkan bahwa perbuatan terduga pelaku tidak dapat di tolerir. Kerugian materi dan imateril yang diterima kliennya sangat luar biasa.
“Oleh karena itu, kami secara resmi telah melaporkan saudara Febrizal Ronal Putra atas dugaan tindak pidana penipuan ke Polresta Barelang pada hari Selasa (5/5/2026),” ungkap Natalis N Zega.
Skandal dugaan penipuan ini disinyalir bukan hanya berlangsung cukup sekali ini saja. Melainkan, sudah banyak korbannya dengan modus yang sama.
“Hal itu terbukti, banyaknya laporan masyarakat yang telah kita terima saat ini. Tinggal menunggu saja waktunya,” tutur Zega.
Menurut Zega, apa yang sudah dilakukan Ronal tidak bisa ditolerir lagi. Pihaknya menduga, ini merupakan kegiatan untuk pencaharian dengan mengorbankan orang lain.
“Kami menduga ini merupakan sindikat. Informasinya, masih ada pelaku lainnya yang terlibat dengan modus sama,” terangnya.
Dalam perkara ini, kata Zega, BFI Finance tidak seharusnya serta merta lepas tangan begitu saja.” Klien kami dibujuk dan dirayu dengan dasar menampilkan penawaran melalui website resmi BFI Finance. Sehingga membuat klien kami percaya,” sambungnya.
Dalam pelaporannya di Polresta Barelang, Natalis N Zega menjerat terduga pelaku dengan Pasal 492 UU 1/2023 dan atau Pasal 496 atas dugaan penipuan atau perbuatan curang. Dalam Pasal ini semua unsur penipuan yang dilakukan terduga pelaku telah terpenuhi sepenuhnya.
Lanjut, Zega menyampaikan, proses mediasi di kantor BFI Finance juga sudah pernah dilakukan, tetapi yang bersangkutan justru membawa kuasa hukum dan mencoba membujuk kliennya.
“Di sini kami menaruh rasa curiga, kenapa bukannya dikembalikan uang klien saya, justru Ronal membawa kuasa hukumnya dan mencoba membujuk klien saya agar tidak menempuh jalur hukum. Kami berharap, kasus ini dapat diusut tuntas,” pungkasnya. (Atok)
-
Batam3 hari agoAda Pemeliharaan Gardu Listrik di IPA Duriangkang 1-4, Besok Aliran Air di Sejumlah Wilayah Kota Batam Mengecil
-
Bintan2 hari agoBeasiswa Dibuka, Bupati Roby Beri Kabar Gembira Bagi Mahasiswa Bintan
-
Batam1 hari agoDitreskrimsus Polda Kepri Ungkap Kasus Penyelundupan Barang Impor Bekas Ilegal dari Singapura
-
Batam2 hari agoBegini Modus Kejahatan Judi Online di Batam, Ratusan Ribu Akun Dikendalikan secara Otomatis
-
Batam1 hari agoTim Gabungan Imigrasi Batam Gerebek Baloi View Apartemen, Ratusan WNA Diamankan
-
Batam3 hari agoBP Batam Percepat Layanan Izin Lingkungan Jadi 29 Hari, Dukung Kemudahan Investasi
-
Batam2 hari agoDitreskrimum Polda Kepri Bongkar Praktik Judol di Kaveling Sambau Nongsa, Dua Orang Ditangkap
-
Batam2 hari agoBP Batam Sambut Baik Kolaborasi Bersama TVRI Semarakkan Piala Dunia 2026



