Headline
Warga Karimun Langgar Prokes akan Disanksi Bersihkan Fasum Selama 1 Jam

Karimun, Kabarbatam.com – Masyarakat Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau akan dikenai sanksi apabila terbukti melanggar protokol kesehatan (prokes) pencegahan COVID-19.
Hal itu dipastikan setelah Bupati Karimun Aunur Rafiq resmi mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 49 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019, Kamis (10/9/2020).
Pada peraturan tersebut, Sanksi-sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan itu diberlakukan mulai dari perorangan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggungjawab tempat dan fasilitas umum.
Dihimpun dari Perbup yang diteken Aunur Rafiq itu, untuk sanksi perorangan di disebutkan mulai dari teguran lisan atau teguran tertulis, kemudian kerja sosial seperti membersihkan fasilitas umum atau area publik selama 60 menit dan denda administratif sebesar Rp 50 Ribu.
Sedangkan, bagi pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggungjawab tempat dan fasilitas umum juga dikenai sanksi pertama yang sama dengan perorangan yakni teguran lisan atau teguran tertulis.
Namun, yang membedakan untuk pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggungjawab tempat dan fasilitas umum dikenai sanksi yang lebih berat.
Sanksi berat itu diberikan jika terbukti tidak mengindahkan teguran lisan dan tertulis yaitu penghentian sementara operasional usaha selama 3 hari atau denda administratif sebanyak Rp. 500 Ribu hingga maksimal Rp. 2 juta rupiah sesuai tempat dan fasilitas.
Setelah itu, jika kembali terbukti melakukan pelanggaran ketiga, akan diberlakukan penghentian sementara operasional usaha selama 7 hari atau denda administratif sebesar Rp. 1 Juta hingga Rp. 4 Juta tergantung tempat dan fasilitas.
Sambungnya, apabila pengelola, penyelenggara, atau penanggungjawab tempat dan fasilitas umum melakukan pelanggaran ke 4 kali akan dikenai sanksi berupa pencabutan izin usaha.
Lebih lanjut, Bupati Karimun Aunur Rafiq dalam Perbupnya menegaskan, pada denda administratif harus dibayar secara tunai melalui petugas yang ditunjuk berdasarkan Keputusan Bupati.
“Denda administratif akan disetorkan atau transfer ke Kas Daerah, paling lambat 1 x 24 jam pada hari kerja berikutnya,” kata Rafiq.
Tidak hanya itu, ia mengungkapkan dalam Perbupnya bahwa pengenaan sanksi itu tidak menghapus kewajiban badan usaha atau pelaku usaha sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
“Dalam pelaksanaan penerapan sanksi protokol kesehatan itu, Satpol PP akan melibatkan Perangkat Daerah, TNI dan Polri serta Instansi terkait lainnya,” ucap Bupati Karimun.
Diketahui, terbitnya Perbup tersebut merupakan upaya Bupati Karimun untuk menekan penyebaran COVID-19 yang telah menyerang 35 warga dalam kurun waktu 6 bulan terakhir.
Dari 35 orang yang dinyatakan positif COVID-19, sebanyak 31 pasien sudah dinyatakan sembuh sementara 4 pasien lainnya masih menjalani perawatan intensif di RSUD Muhammad Sani Karimun. (Yogi)









-
Headline7 jam ago
Wakil Walikota Raja Ariza Resmikan Cue Spot Billiard Tanjungpinang
-
Batam3 hari ago
Solusi untuk Kepri Menghadapi Tarif Impor yang Dikenakan Presiden AS Donald Trump
-
Batam2 hari ago
Ada Penggantian Gate Valve di Sei Harapan, Suplai Air di Tj Riau & Sekitarnya Mengalir Kecil
-
Batam18 jam ago
Kapolresta Barelang Tinjau Kesiapan Arus Balik Lebaran di Pelabuhan Roro Telaga Punggur
-
Batam2 hari ago
Merespon Kebijakan Tarif Impor-Ekspor AS: Ini Strategi BP Batam Pertahankan Pangsa Pasar Global
-
Headline13 jam ago
10 BPW se-Sumatera Dukung Andi Amran Sulaiman Jadi Ketua Umum KKSS
-
Batam18 jam ago
Tinjau Sejumlah Titik Objek Vital, Polda Kepri Pastikan Kelancaran Arus Balik Mudik Lebaran 2025
-
Bintan1 hari ago
Meriahkan Syawal, Gubernur Ansar Hadiri Festival Lagu Hari Raya Idul Fitri di Kijang Bintan