Connect with us

Batam

Warga Kavling Senjulung Terlibat Sindikat Narkotika, Barang Bukti 2,2 Kg Sabu Disita Polisi

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

Img 20210806 Wa0049
Seorang warga Kavling Senjulung, Kelurahan Kabil, Kecamatan Nongsa, Batam, ditangkap polisi dalam kasus kepemilikan narkotika jenis sabu.

Batam, Kabarbatam.com – Seorang warga Kavling Senjulung, Kelurahan Kabil, Kecamatan Nongsa harus berurusan dengan pihak Kepolisian setelah terlibat sindikat peredaran gelap narkotika jaringan Tanjungpinang.

Tak tanggung-tanggung, sebanyak 2,232 kilogram barang bukti narkotika jenis sabu-sabu berhasil diamankan Jajaran Satresnarkoba Polresta Barelang dari tangan para pelaku.

Sindikat peredaran narkotika itu terbongkar, setelah berawal dari penangkapan terhadap pelaku berinisial GIP (28) di Kavling Senjulung Blok A, No 195, RT 03/RW 012, Kelurahan Kabil, Kecamatan Nongsa, pada 28 Juni 2021 lalu.

“Setelah adanya informasi masyarakat, kita langsung mengamankan pelaku berinisial GIP (28) di Kavling Senjulung, Kecamatan Nongsa dengan barang bukti dua paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik transparan dengan berat bruto 149 gram,” ujar Kasatresnarkoba Polresta Barelang Kompol Lulik Febyantara saat Konferensi Pers, Kamis (5/8/2021).

Selanjutnya, dengan gerak cepat, tim Satresnarkoba Polresta Barelang melakukan pengembangan yang mengarah ke tersangka kedua yakni
berinisial RA (37) di wilayah Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang.

“Dari hasil pengembangan tersangka pertama, kita berhasil mengamankan tersangka kedua berinisial RA (37) di Tanjungpinang Timur dengan barang bukti dua paket narkotika jenis sabu seberat 2,083 Kilogram,” ungkap Kompol Lulik Febyantara.

Modus operandi yang dilakukan adalah tersangka berinisial GIP (28) membeli narkotika jenis sabu seberat 149 gram dari seseorang pelaku berinisial AS yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) melalui tersangka RA dengan harga Rp 40 juta.

“Dari keterangan kedua pelaku, narkotika jenis sabu dengan total keseluruhan seberat 2,232 kilogram tersebut akan diedarkan di Batam dan Tanjungpinang,” terang Kompol Lulik Febyantara.

Diketahui, pelaku berinisial RA merupakan orang suruhan pelaku AS (DPO) yang dijanjikan upah sebesar Rp.10.000.000 untuk menyimpan dan menjual narkotika jenis sabu tersebut.

“Dengan adanya pengungkapan ini kita bersama-sama berhasil menyelamatkan 88.928 jiwa manusia dari penyalahgunaan narkotika dan dengan ansumsi 1 gram dapat dikonsumsi 3 hingga 4 orang,” jelasnya

Atas perbuatannya kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 (2) Jo Pasal 112 (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

“Saya himbau kepada masyarakat Kota Batam, jika ada yang melihat atau mendengar informasi adanya peredaran narkotika diharapkan segera melaporkan kepada pihak yang berwajib untuk ditindak lanjuti,” pungkasnya. (Atok)

Advertisement

Trending