Ekonomi
Waspada, Fintech ilegal Intai No HP Anda untuk Tawarkan Pinjaman

Kabarbatam.com– Masyarakat sepertinya harus waspada dengan maraknya tawaran yang masuk melalui telepon seluler. Beragam tawaran itu seperti peminjaman atau kredit dengan iming-iming proses mudah dan bunga yang kecil.
Maraknya tawaran itu juga menjadi perhatian serius Otoritas Jasa Keuangan (OJK). OJK meminta masyarakat tidak mudah percaya dengan tawaran pinjaman melalui pesan singkat di HP. Pasalnya, tawaran tersebut biasanya berasal dari financial technology (fintech) tak berizin atau ilegal.
“Percuma juga (nomor) diblokir karena itu adalah mesin. Ada dugaan kalau sering dikirim SMS pinjaman daring berarti nomor kita pernah digunakan pihak lain untuk transaksi tidak bertanggung jawab,” ujar Deputi Direktur Pengaturan Penelitian dan Pengembangan Fintech OJK Munawar seperti dikutip dari Antara, Jumat (13/9).
Munawar mengibaratkan fintech ilegal yang bergerak di bidang pinjaman daring seperti monster yang sulit diberantas. Kondisi itu tak lepas dari kebutuhan uang masyarakat yang tidak diimbangi dengan pemahaman teknologi informasi yang memadai.
“Karena cara meminjamnya gampang, saat butuh uang pinjam ke saudara sulit, tiba-tiba ada SMS masuk menawarkan pinjaman, dalam 1 jam masuk ke rekening. Padahal, lupa bunganya sangat tinggi,” tuturnya.
Hingga saat ini, sambungnya, Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi OJK telah menutup 1.350 fintech ilegal berdasarkan penyelidikan server yang mayoritas berada di luar negeri. Upaya pemberantasan itu dilakukan karena kegiatan usahanya berpotensi merugikan masyarakat.
Sebagai gambaran, selain menawarkan tawaran kredit melalui pesan seluler, ciri lain fintech ilegal adalah cara penagihan yang kasar dan cenderung mempermalukan peminjam. Bahkan, fintech ilegal tak segan melakukan perundungan saat menagih.
Pada saat pinjaman jatuh tempo, seorang peminjam biasanya akan dihubungi untuk penagihan. Jika tidak dibayar, peminjam akan menerima pesan penagihan mulai dari kata-kata halus hingga kasar. Bahkan, lanjutnya, ada yang diteror setiap satu jam.
Apabila tidak digubris, pengelola fintech ilegal mulai mengirim pesan ke seluruh nomor kontak yang ada di daftar kontak telepon genggam peminjam mulai dari teman, tetangga, hingga keluarga.
“Bahkan, ada yang sempat foto bugil disebar ke seluruh nomor kontak,” paparnya.
Munawar mengingatkan sebaiknya hanya 3 fitur penting telepon seluler yang bisa diakses fintech yaitu kamera, microphone, dan lokasi. “Di luar itu tidak boleh, apalagi jika tidak ada hubungan dengan peminjaman. Misalnya, nomor kontak, foto, hingga data telepon genggam,” tuturnya.
Menurut Munawar, peminjam sulit melaporkan tindakan fintech ilegal kepada aparat kepolisian karena belum ada undang-undang khusus soal perlindungan data pribadi.
Bagi masyarakat yang sudah terlanjur terjebak pada fintech ilegal dan belum mampu melunasi pinjamannya, Munawar menyarankan cara terbaik untuk menyelesaikannya adalah meminta restrukturisasi pembayaran. (*)









-
Batam12 jam ago
Penyelidikan Penimbunan DAS Baloi Bergulir, Polda Kepri Akan Panggil Lik Khai dan Dinas Bina Marga
-
Batam3 hari ago
Kepala dan Wakil Kepala BP Batam Dampingi Menteri Transmigrasi, Dialog Bersama Warga Rempang di TPS Buana Central Park
-
Batam2 hari ago
Rayakan Idul Fitri di Pulau Terong, Gubernur Ansar Jadi Khatib dan Menyentuh Jamaah lewat Khutbahnya
-
Anambas14 jam ago
Sejumlah Tokoh Masyarakat dan Agama Silaturahmi ke Rumah Cen Sui Lan
-
Batam2 hari ago
Wakil Kepala BP Batam Dampingi Menteri Transmigrasi Kunker Hari Kedua di Kawasan Rempang
-
Batam15 jam ago
Salat Idul Fitri Berlangsung Khidmat, Amsakar Terima Antusiasme Warga dalam Open House Perdana
-
Batam18 jam ago
Wagub Nyanyang Salat Idulfitri dan Gelar Open House Hari Pertama Lebaran di Kediamannya di Tiban
-
Bintan11 jam ago
Khutbah Idul Fitri 1446 H, Bupati Roby Sampaikan Riwayat Doa Malaikat Jibril yang Diaminkan Rasulullah