Connect with us

Batam

WN Singapura Binaan Lapas Kelas IIA Batam Tewas usai Tenggak Cairan Pembersih Lantai

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

F117787648

Batam, Kabarbatam.com – Seorang warga binaan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Batam yang merupakan Warga Negara Asing (WNA) Singapura, tewas setelah menenggak cairan pembersih lantai, Minggu (28/6/2020).
Peristiwa ini disampaikan oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIA Batam Mishbahuddin, Senin (29/6/2020).
Mishbahuddin menjelaskan,”Pada hari Sabtu (27/6/2020) sekira pukul 19.30, Muhammad Asri ditemukan oleh rekan sekamarnya, Daniel, dikamar mandi dalam kondisi muntah-muntah,” jelasnya.
Mengetahui rekannya muntah-muntah, Daniel menanyakan penyebab kejadian itu kepada Muhammad Asri dan ternyata rekannya tersebut mengakui bahwa dirinya usai menenggak cairan pembersih lantai.
“Kepala regu jaga langsung berkoordinasi dengan perawat kesehatan dan melakukan perawatan intensif dengan cara memberikan cairan susu guna menetralisir kondisi korban,” ujarnya.
Setelah menjalani perawatan, kondisi kesehatan Muhammad Asri berangsur membaik dan keesokan harinya WNA tersebut melakukan aktivitas seperti biasa.
“Sekira pukul 11.05 WIB Muhammad Asri kembali mengalami sesak nafas dan petugas medis langsung membawa ke RSUD Embung Fatimah. Namun, nyawa Muhammad Asri tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia,” terangnya.
Setelah dinyatakan meninggal dunia, pihak Lapas memberitahukan kepada keluarga yang berada di Batam dan memberi informasi kepada Imigrasi serta Polsek Sagulung.
Diketahui, Muhammad Asri Bin Sapuan adalah seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Singapura merupakan warga binaan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Batam.
“Ia merupakan terpidana kasus perlindungan anak dengan hukuman 13 tahun penjara,” pungkasnya. (Tok)

Advertisement

Trending