Batam
Yusril Koto Dilaporkan ke Polresta Barelang atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

Batam, Kabarbatam.com – Aktivis Batam Yusril Koto kembali dilaporkan ke Polresta Barelang atas dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks dan pencemaran nama baik.
Laporan dugaan penyebaran berita bohong (hoaks) dan pencemaran nama baik itu dilayangkan oleh Akhmad Rosano sebagai kuasa legal PT Karsa Adhitama Persada, Kamis siang (8/4/2025). Laporan tersebut dilayangkan Rosano, terkait pernyataan Yusril di kawasan Setokok, Kecamatan Bulang.
Akhmad Rosano mengatakan, Yusril telah memprovokasi masyarakat dengan membawa isu suku serta menyebarkan informasi tidak benar mengenai status lahan dan kompensasi kepada warga.
“Sebagai kuasa legal PT Karsa Adhitama Persada, saya nyatakan bahwa lahan di Bulang tersebut legal. Namun, Yusril Koto justru menyebarkan berita hoaks dan mencemarkan nama baik perusahaan kami,” ujar Rosano.
Rosano menambahkan, tindakan Yusril telah memicu konflik antara pihak perusahaan dengan tim terpadu, serta menimbulkan kegaduhan di masyarakat. Ia juga menyebut, Yusril kerap berselisih baik dengan pelaku usaha maupun pihak pemerintah.
“Kami pastikan Yusril Koto telah melanggar Pasal 28 UU ITE, yang ancamannya bisa sampai enam tahun penjara. Saat ini, kami resmi melaporkannya dengan dua pasal, yakni UU ITE dan pencemaran nama baik,” tegas Rosano.
Perlu diketahui, aktivis Batam Yusril Koto sebelumnya juga pernah dilaporkan ke Satreskrim Polresta Barelang atas dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial terhadap salah satu warga Batam.
Kasus dugaan pencemaran nama baik yang diduga dilakukan aktivis itu, telah bergulir di Polresta Barelang sejak September tahun 2024 lalu. Secara profesional, penyidik Polresta Barelang hingga saat ini masih berupaya pemeriksaan mendalam untuk mengungkap kasus tersebut.
“Saat ini masih sidik. Kami lagi mengatur draf untuk pertanyaan ke ahli,” ujar Kepala Unit V Satreskrim Polresta Barelang AKP Zharfan Edmond saat dikonfirmasi wartawan, Senin (17/3/2025).
Informasi yang diperoleh dari berbagai sumber, Yusril Koto dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik oleh seorang warga Batam berinisial BD. Pria berinisal BD ini, merupakan salah satu anggota Satuan Polisi Pamong praja (Satpol-PP) yang berdinas di Pemerintah Kota Batam. (Atok)









-
Batam2 hari ago
Jadi Lini Terdepan Pelayanan pada Masyarakat, Amsakar Akan Revitalisasi Seluruh Kantor Camat dan Lurah
-
Batam17 jam ago
Seorang Pengusaha Ngaku Diperas Ratusan Juta oleh Oknum Anggota DPRD Batam Soal Jual Beli Pasir Seatrium
-
Batam2 hari ago
Antisipasi Pungli, Disdik Batam Terbitkan Edaran Larang Sekolah Pungut Biaya Acara Perpisahan
-
Batam1 hari ago
Ada Perbaikan Kebocoran Gate Valve, Aliran Air di Sagulung, Marina dan Tanjung Uncang Mengecil
-
Headline3 hari ago
Natuna Segera Melesat! Jadi KAPET Maritim Terpadu, Buka Akses Ekonomi ke 9 Negara
-
Batam3 hari ago
Persiapan Normalisasi, Wali Kota Amsakar Tinjau Aliran Sungai Depan RS Bhayangkara Nongsa
-
Batam2 hari ago
Li Claudia Sampaikan Kendala FTZ kepada Presiden, Minta Tinjau Regulasi yang Hambat Investasi di Batam
-
Headline2 hari ago
Hadiri Diskusi Publik BP3K2NA, Gubernur Ansar Tegaskan Komitmen Dukung Provinsi Khusus Natuna Anambas