Connect with us

Anambas

Zona Hijau, Pelaksanaan Salat Taraweh di Anambas Tunggu Keputusan Gubernur

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

F30100528

Anambas, Kabarbatam.com– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Anambas bersama Kantor Kementerian Agama (Kemenag) belum dapat memastikan sistem pelaksanaan shalat tarawih, apakah dilaksanakan di masjid atau di rumah. 
Hingga saat ini, Pemkab Kepulauan Anambas dan Kemenag masih menunggu Keputusan Gubernur Provinsi Kepulauan Riau.
“Kita masih menunggu Keputusan Gubernur. Pak Bupati sudah mengirim surat pada Ahad kemarin, terkait pelaksanaan shalat tarawih di Kepulauan Anambas, yang jatuh pada tanggal 24 April 2020 mendatang,” kata Kepala Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kepulauan Anambas, Dr. Erizal Abdullah, Rabu (15/4/2020).
Erizal mengungkapkan, beberapa hari yang lalu, Bupati Kepulauan Anambas sudah mengundang instansi terkait, seperti Kapolres, DPRD, Kemenag, MUI dan LAM, serta Tim Gugus Tugas Pencegahan Covid-19 untuk menyampaikan kondisi terkini terkait perkembangan pandemi Covid-19 di Kepulauan Anambas, dan sekaligus untuk mendapatkan masukan, dalam rangka mengambil kebijakan mengenai pelaksanaan sholat tarawih saat bulan suci Ramadhan.

Lebih lanjut ia mengatakan, masyarakat Kepulauan Anambas sangat berharap agar saat Ramadhan nanti bisa beribadah dan bisa  melaksanakan shalat tarawih di masjid serta tadarus yang biasa dilakukan setiap bulan ramadhan.
“Memang benar, masyarakat ingin sekali sholat tarawih di masjid, seperti yang kita ketahui bahwa daerah kita ini masih zona hijau, asalkan saat shalat tarawih nanti mentaati protokol,”  terangnya.
Mengenai harapan masyarakat tersebut, Erizal menyebutkan bahwa Pemerintah Daerah sudah menyampaikan kepada Provinsi, serta Kapolda, dan pihak terkait.
“Sambil menunggu jawaban, mari kita persiapkan lahir dan batin untuk menyambut bula suci ramadhan 1441 H, dan terus berikhtiar semoga negeri kita di jauhkan dari segala bala’ dan wabah penyakit,” tuturnya.
Saat disinggung, apakah persiapan yang nanti akan dilakukan apabila masyarakat Kepulauan Anambas diperbolehkan untuk sholat tarawih di Masjid, Erizal mengatakan harus mengikuti protokol keselamatan Covid-19.
“Harus taati protokol keselamatan, termasuk pakai masker, menjaga jarak, setiap masjid dan mushalla harus bersih disemprot disinfektan, dan untuk sajadah akan kita gulung, nanti para jemaah yang akan sholat tarawih harus bawa sajadah dari rumah masing-masing,” himbaunya. (edy)

Advertisement

Trending