Connect with us

Batam

10 Kapal Asing Pencuri Ikan di Perairan Kepri Ditenggelamkan

akhlilfikri

Published

on

10 Kapal Asing Pencuri Ikan
10 Unit Kapal Asing Pencuri Ikan Ditenggelamkan

Batam, Kabarbatam.com – Enam unit kapal ikan asing yang terbukti melakukan aktivitas pencurian ikan (Ilegal Fhising) di perairan Kepulauan Riau ditenggelamkan, bertempat di Perairan Air Raja, Galang Batam, Kamis (4/3/2021) siang.

Kapal-kapal pencuri ikan ini, merupakan kasus penanganan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam dan ditenggelamkan langsung oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri bekerjasama dengan PSDKP Batam serta stakeholder terkait.

Sebelumnya, pada hari Rabu (3/3/2021), Kejari Batam bersama Kejati Kepri dan PSDKP Batam menenggelamkan 4 unit kapal ikan asing dan dilanjutkan kembali dengan menenggelamkan 6 unit kapal ikan asing. Total keseluruhan 10 unit kapal ikan asing yang ditenggelamkan.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batam, Polin Octavianus Sitanggang mengatakan, rangkaian pemusnahan barang bukti kapal ikan dengan cara menenggelamkan, telah mempunyai kekuatan hukum tetap yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Batam.

“Kemarin telah dilakukan pemusnahan sebanyak 4 unit kapal dan hari ini sebanyak 6 unit kapal ikan asing. Sehingga total keseluruhan sebanyak 10 unit kapal ikan asing yang kita tenggelamkan,” ungkap Polin.

Dijelaskannya, adapun dasar pelaksanaan eksekusi pemusnahan kapal ikan asing dengan cara ditenggelamkan ini adalah terdiri dari beberapa putusan Pengadilan Negeri Tanjungpinang yang melibatkan 6 orang terpidana.

“Kemudian ditindaklanjuti dengan surat perintah Kepala Kejaksaan Negeri Batam yang memerintah untuk memusnahkan kapal ikan dengan cara menenggelamkan,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batam, Polin Octavianus Sitanggang.

Adapun kapal ikan asing yang ditenggelamkan pada hari ini dengan nomor lambung 4654 9454 TS, TG 9437 TS, TG 9481 TS, KG 94376 TS.

“Tak hanya itu, kami juga memohon izin kepada PSDKP Batam, karena kami masih menitipkan 22 unit kapal di dermaga PSDKP berstatus dirampas untuk negara dan dalam waktu dekat kami berusaha untuk mengeksekusi kembali dengan melibatkan semua instansi terkait sehingga kita dapat meminimalisir penyimpangan dan kesalah pahaman,” pungkasnya. (Atok)

Advertisement

Trending