Batam
Penyelundupan 12 Ribu Batang Kayu Bakau ke Singapura Digagalkan Ditpolairud Polda Kepri
Batam, Kabarbatam.com – Ditpolairud Polda Kepri berhasil menggagalkan upaya penyelundupan hasil hutan berupa kayu bulat kecil jenis teki atau bakau sebanyak kurang lebih 12.000 batang di perairan Pulau Panjang, Kota Batam.
Dalam keterangannya, Dirpolairud Polda Kepri Kombes Pol. Ade Mulyana, S.I.K., melalui Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H., menyampaikan, penindakan ini dilakukan pada Rabu, 22 April 2026, sekitar pukul 07.00 WIB, saat tim patroli melakukan pemeriksaan terhadap satu unit kapal KLM. Citra Samudra 9 berkapasitas GT 99.
Kapal tersebut diketahui sedang dalam perjalanan menuju Singapura dengan mengangkut ribuan batang kayu yang merupakan jenis tanaman dilindungi tanpa dilengkapi dengan dokumen Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH).
“Berdasarkan hasil pemeriksaan di lapangan, kapal tersebut dinakhodai oleh Sdr. L.E. bersama enam orang anak buah kapal (ABK). Dari hasil interogasi, diketahui bahwa belasan ribu batang kayu bakau tersebut berasal dari Pulau Jaloh, Kelurahan Judah, Kecamatan Moro, Kabupaten Karimun,” ungkap Kabidhumas, Kamis (23/4/2026)
“Aktivitas ilegal ini diduga kuat didanai oleh seorang warga negara Singapura berinisial M, yang menyewa kapal melalui pihak lain di Batam” ungkapnya.
Lebih lanjut, Nona Pricillia Ohei, menjelaskan, Nakhoda kapal berperan langsung dalam mengatur pengumpulan kayu di Pulau Jaloh hingga teknis keberangkatan menuju Singapura, sementara aliran dana pembelian kayu diatur melalui orang kepercayaan pemodal yang berada di Batam.
“Saat ini, seluruh barang bukti yang terdiri dari satu unit KLM. Citra Samudra 9 GT 99 beserta muatan 12.000 batang kayu bakau telah diamankan di Mako Ditpolairud Polda Kepri untuk proses hukum lebih lanjut,” tutur Kabidhumas.
Ia menegaskan bahwa atas perbuatan tersebut, para pelaku dijerat dengan Pasal 88 ayat (1) huruf a jo. Pasal 16, serta Pasal 83 ayat (1) huruf b jo. Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Kerusakan Hutan, sebagaimana telah diubah dalam ketentuan hukum terbaru, serta juncto Pasal 20 huruf c KUHP terkait keterlibatan pihak-pihak dalam tindak pidana tersebut.
Langkah tegas ini merupakan bentuk komitmen Polda Kepri dalam menjaga kelestarian ekosistem hutan mangrove di wilayah Kepulauan Riau dari praktik eksploitasi ilegal yang merugikan negara dan merusak lingkungan hidup demi keuntungan pribadi maupun korporasi internasional.
Pihaknya mengimbau kepada masyarakat untuk terus berperan aktif dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing. Apabila menemukan potensi gangguan kamtibmas, masyarakat dapat segera menghubungi Call Center 110 yang aktif 24 jam atau melalui aplikasi Polri Super Apps sebagai sarana pelayanan dan pengaduan masyarakat secara cepat dan terpadu. (*)
-
Headline2 hari agoPasca Jabat Ketua DPD I Partai Golkar Kepri, Maruf Fokus di Dunia Usaha dan Genjot Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen
-
Batam2 hari agoPuluhan WNA Terjaring Operasi Gabungan Imigrasi Batam di Kawasan Opus Bay Marina
-
Batam2 hari agoMEG Dorong Kolaborasi Lingkungan dan UMKM dalam Peringatan Hari Bumi 2026 di Rempang
-
Headline1 hari agoYukk..Saksikan! Gubernur Ansar Jabarkan Strategi Bangun KPBPB Bintan dan Karimun Besok Pagi di MetroTV
-
Batam1 hari agoPerbaikan Konstruksi Selesai, Jalan Vista Kembali Bisa Digunakan MasyarakatÂ
-
Batam2 hari agoPerkuat Citra Batam Ramah Investasi, Kanwil Imigrasi Komitmen Benahi Layanan TPI, SMSI Kepri Siap Dukung
-
Bintan2 hari agoJCH Bintan Mulai Berangkat Hari Ini, Pesan Wabup Deby Maryanti agar Jamaah Saling Jaga dan Kompak
-
Batam3 hari agoPemprov Kepri Perjuangkan Keseimbangan Fiskal dalam Pertemuan dengan DPD RI



