Connect with us

Batam

10 Perusahaan Penghasil Rokok saat Ini Aktif di Kota Batam, Bea Cukai Batam Tekankan Untuk Taat Aturan

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

Img 20211229 Wa0015

Batam, Kabarbatam.com – Sebanyak 10 perusahaan bergerak di bidang produksi penghasil rokok saat ini aktif beroperasi Kota Batam. Bea Cukai Batam tekankan untuk tetap mematuhi peraturan yang berlaku.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Bea dan Cukai Batam Ambang Priyonggo disela-sela pemusnahan 66,78 Juta Batang Rokok Ilegal di kawasan Sagulung, Rabu, (29/12/2021).

“Saat ini jumlah pabrik rokok di Kota Batam ada 10 perusahaan. Mereka kebanyakan penghasil rokok yang diekspor,” ujar Ambang.

Dijelaskan Ambang, awalnya ada 11 perusahaan beroperasi di Kota Batam. Namun, satu perusahaan yakni PT Rock International Tobacco tidak melakukan kegiatan usaha selama 12 bulan berturut-turut.

Kemudian, setelah Bea Cukai Batam melakukan monitoring dan pengawasan dilapangan, ternyata PT Rock International Tobacco tidak memenuhi administratif dan ketentuan yang berlaku sehingga perusahaan itu dibekukan.

“Barang-barang rokok tanpa pita cukai yang berada di dalam perusahaan tersebut juga tidak diselesaikan cukainya. Akhirnya, kita menetapkan barang itu sebagai milik negara dan sesuai persetujuan dari Menteri Keuangan melalui Dirjen Kekayaan Negara untuk dimusnahkan,” jelasnya.

Atas penindakan yang telah dilakukan, Bea Cukai Batam terus mengedukasi dan mensosialisasi kepada perusahaan yang saat ini aktif dan beroperasi di Kota Batam.

“Karena pada dasarnya membayar cukai itu hal yang sangat mudah. Jadi jangan sampai melanggar,” tegasnya.

Tak hanya itu, Ambang mengharapkan di tahun 2022 mendatang kepatuhan masyarakat terhadap pajak cukai rokok terus meningkat.

“Kalau merokok pakailah rokok yang membayar cukai, karena cukai itu sangat diperlukan sekali oleh negara kita. Kalau mereka tidak bayar maka kasihan yang membayar sehingga pasar akan terdistorsi,” pungkasnya. (Atok)

Advertisement

Trending