Connect with us

Batam

10 Warga Tiongkok Pelaku Kejahatan Cyber Crime Dideportasi Imigrasi Batam

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

Img 20220119 Wa0068
10 WNA Tiongkok diamankan Polda Kepri, beberapa waktu lalu.

Batam, Kabarbatam.com – Sebanyak 10 Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok dan Vietnam, pelaku kejahatan Cyber Crime dipulangkan kenegara asal atau dideportasi Imigrasi Kelas I khusus TPI Batam melalui Jakarta, pada Jumat (14/1/2022) kemarin.

Kepala Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Tessa Harumdilla mengatakan, para pelaku kejahatan langsung dideportasi, karena sudah melanggar pasal 75 undang-undang Keimigrasian, terkait keamanan dan ketertiban.

“Sanksi pidana tidak ada, cukup deportasi dan mereka sudah dicekal masuk ke Indonesia,” kata Tessa, saat menghadiri Apel gabungan keimigrasian di Dermaga 99 Batuampar, Rabu (19/1/2022).

Diberitakan sebelumnya, Polda Kepri menangkap 10 WNA atas kejahatan Cyber Crime. Para pelaku melakukan kejahatan dengan VC Sex dan mengancam serta memeras korban dengan menggunakan sistem elektronik aplikasi wechat.

Korban kejahatan Cyber Crime dari luar Indonesia, dan para pelaku juga baru kali ini melakukan kejahatan dan masuk ke Indonesia.(*)

Advertisement

Trending