Batam
107,2 Kg Sabu Milik Sindikat Narkoba Disita Tim Gabungan Polresta Barelang dan Bea Cukai Batam
Batam, Kabarbatam.com – Prestasi gemilang kembali ditorehkan oleh tim gabungan Satresnarkoba Polresta Barelang bersama DJBC Kepri.
Tak tanggung-tanggung, 107,258 kilogram narkotika jenis sabu berhasil diamankan dari sindikat Internasional jaringan, China, Malaysia dan Indonesia.
Pengungkapan penyelundupan narkotika sindikat jaringan Internasional ini dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Kompol Lulik Febyantara, SIK, MH dan menindak lanjutinya dengan melakukan penyelidikan.
Kemudian, dibentuk tim dari Kepolisian Satresnarkoba Polresta Barelang dan Bea Cukai Kepri serta melakukan penyelidikan, pengamatan, pembuntutan dan pengintaian yang telah dilakukan selama 3 bulan sehingga pada hari minggu (05/09/2021) sekira pukul 04.00 wib, tim berhasil mengamankan sebuah kapal Spead Boat Edward Black Beard.
Hal ini dijelaskan oleh Wakapolda Kepri Brigjend Pol. Drs. Darmawan, M.Hum didampingi Kapolresta Barelang Kombes Pol Yos Guntur, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Khusus Kepulauan Riau (Kepri) Akhmad Rofiq, Diresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol Muji Supriyadi, saat menggelar konferensi pers, di Polresta Barelang, Senin (20/9/2021).
Wakapolda Kepri Brigjend Pol. Drs. Darmawan, M.Hum mengatakan, pengungkapan ini sudah cukup lama tepatnya pada hari Minggu tanggal 5 September 2021 sekira pukul 06.00 Wib di perairan laut Pulau Putri Nongsa.
“Barang bukti yang berhasil disita diantaranya, satu unit kapal Spead Boat, satu unit kapal Spead Boat edward black beard gt.18 no.2255/lla warna putih, 6 buah tas ransel berisi kemasan teh china merk Guanyinwang berisikan narkotika jenis sabu dengan total sebanyak 104 bungkus dengan berat keseluruhan 107,258 kilogram,” ungkap Wakapolda Kepri Brigjend Pol. Drs. Darmawan.
Dijelaskan Wakapolda, persoalan narkoba ini tidak ada alasan hanya dengan satu kata berantas. Karena narkoba ini akan menghilangkan generasi bangsa ke depan sehingga harus benar-benar konsentrasi dan tidak ada alasan untuk tidak diberantas.
“Bila 1 gramnya narkotika sampai dikonsumsi 3 hingga 4 orang dengan pengungkapan ini kita dapat menyelamatkan 321.774 sampai 429.000 jiwa manusia,” terangnya.
Selain berhasil mengamankan barang bukti narkotika, tim gabungan Satresnarkoba Polresta Barelang bersama petugas DJBC Khusus Kepri berhasil mengamankan 5 orang pelaku berinisial RA, (26), AZA (23), EAH (25), FOS (26), H, (33) dan ZB (DPO)
Menurut pengakuannya, narkotika jenis sabu ini berasal dari Malaysia dengan menggunakan Kapal Sb. Edward Black Beard lalu diawa ke Indonesia dengan tujuan Singkawang – Pontianak Kalimantan Barat.
“Diduga kuat narkotika jenis Sabu tersebut akan diedarkan di Batam dan kota lainnya,” terangnya.
Lanjut, Wakapolda Kepri Brigjen. Pol. Drs. Darmawan menyampaikan, jika sabu seberat 107,258 kilogram dinominalkan sekitar Rp 128 Milyar dengan asumsi harga narkotika jenis sabu di pasaran Rp 1,5 juta per gram.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 115 Ayat (2) Uu Ri No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun , seumur hidup atau hukuman mati. (Atok).
-
Batam3 hari ago
Polda Kepri Gerebek Server Judi Online Terbesar di Batam, Omzet Capai Miliaran Per Bulan
-
Batam2 hari ago
Kampanye Akbar Paslon ASLI Jelang Masa Tenang Dipadati Ribuan Simpatisan dan Pendukung
-
Advertorial22 jam ago
Hari Pertama Setelah Cuti, Rudi Tinjau Proyek Infrastruktur Strategis untuk Wujudkan Kota Modern dan Bebas Kemacetan
-
Batam2 hari ago
Kendalikan Judi Online Beromzet Miliaran di Batam, Perjalanan Kakak Beradik Candra dan Anton Berakhir di Bui
-
Advertorial2 hari ago
Resmikan Sekretariat BPD KKSS Kota Batam, Warga KKSS Dihibur Atraksi Pesulap Mr. Mind Muhammad
-
Batam3 hari ago
Buka Rute Roro Batam-Johor, BP Batam Dorong Pengembangan Pariwisata dan UMKM Kota Batam
-
Batam18 jam ago
Usai Terima SK dari Ketua BPW Kepri, Pengurus BPD KKSS Batam Gelar Pelantikan Desember 2024
-
Batam2 hari ago
Belanja Fiktif Gunakan Anggaran RSUD Embung Fatimah, Kejari Batam Tetapkan 2 Orang Tersangka