Connect with us

Headline

110 Narapidana di Kepri Bebas Bersyarat, Merespon COVID-19

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

F5764096

Tanjungpinang, Kabarbatam.com – Sebanyak 33 Narapidana (Napi) Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1 Tanjungpinang bebas bersyarat dengan memenuhi asimilasi di mana para napi tersebut telah menjalani setengah masa hukumannya.
“Untuk rutan Tanjungpinang ada 33 Napi yang bebas bersyarat, untuk hari ini ada 14 yang bebas bukan berarti bebas murni melainkan menjalani asimilasi di rumah dan masih wajib lapor,” kata KPR Rutan Kelas 1 Tanjungpinang, Imran, Kamis (2/4/2020).
Ia menjelaskan, untuk napi yang bebas berayarat yang diterima Rutan Tanjugpinang rata-rata yang kasus pidana umum dimana sudah menjalani setengah masa pidana.
“Untuk saat ini kita hanya berlakukan untuk pidana umum, sedangkan untuk napi korupsi masih pembahasan, belum ada dari kami untuk yang kasus korupsi. kita masih menunggu instruksi menteri, selanjutnya syarat dan ketentuan seperti apa” papar Imran.
Sementara itu, Humas Kemenkum HAM Kepulauan Riau (Kepri) Rinto mengatakan, untuk Napi yang menerima asimilasi di Kepri sebanyak 110 orang, sedangkan untuk tanggal 2 April 2020 sebanyak 18 Napi telah bebas bersyarat namun tetap lakukan wajib lapor.
“Untuk Korupsi tidak peroleh asimilasi sedangkan untuk kasus narkoba diatas 5 tahun tidak terima asimilasi” jelas Rinto.
Dikatakan Rinto, untuk kasus pidana umum bisa menerima asimilasi walaupun napi tersebut keluar masuk penjara (residivis) dan Selama menjalani masa hukumannya dengan berkelakuan baik.
“Bisa saja residivis menerima asimilasi Selama sudah menjalankan 1/2 masa hukumannya” tutupnya. (Yul)

Advertisement

Trending