Connect with us

Batam

12 Hari Bebas, Eks Napi Asimilasi Jual Motor Curian

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

F75885336

Batam, KABARBATAM.COM – Jaka Saputra (22) seorang narapidana yang baru saja bebas bersyarat atau asimilasi, kembali berurusan dengan pihak yang berwajib setelah memperjual belikan motor hasil curian.
Hal ini dijelaskan oleh Kapolsek Nongsa AKP Moch. Dwi Ramadhanto melalui Kanit Reskrim Polsek Nongsa Ipda Yustinus Halawa, pada Rabu (22/4/2020) di Mapolsek Nongsa.
Yustinus Halawa mengatakan,” Jaka Saputra (22) kita amankan setelah terlibat dalam jual beli kendaraan bermotor yang dicuri oleh ketiga rekannya berinisial D, R dan M yang melakukan pencurian kendaraan bermotor di parkiran PT Yakult Indonesia Persada Sabtu (18/4/2020) sekira pukul 16.30 WIB, di Kelurahan Batu Besar, Kecamatan Nongsa,” ungkapnya.
Dijelaskannya,” Berkat kerjasama dengan Jajaran Polsek Lubuk Baja ketiga pelaku Jaka Saputra dan dua rekannya D, R berhasil diringkus di wilayah Bengkong, sementara pelaku utama berinisial M saat ini masih dalam pencarian atau DPO,” jelasnya.
Diketahui, Jaka Saputra merupakan salah satu narapidana yang baru saja bebas bersyarat atau asimilasi satu minggu yang lalu pada tanggal (6/4/2020).
Sementara itu, Kapolsek Nongsa AKP Moch. Dwi Ramadhanto menambahkan,” Sebelumnya, Jaka Saputra dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun 4 bulan dengan kasus yang sama,” tambahnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan yakni satu unit Honda Beat BP 2164 AT warna hitam hasil curian yang akan di jual seharga Rp 1.300.000.
Lanjut Kapolsek Nongsa AKP Moch. Dwi Ramadhanto menyampaikan,” Rencananya Jaka Saputra akan kita kembalikan ke Rutan Kelas II A Batam, karena Jaka Saputra masih merupakan pengawasan Rutan Kelas II A Batam,” terangnya.
“Kami meminta kepada pihak Rutan Kelas II A Batam dapat meningkatkan pengawasan terhadap napi-napi yang mendapatkan asimilasi atau bebas bersyarat,” pungkasnya. (Tok)

Advertisement

Trending