Batam
142 PMI Illegal Berhasil Diselamatkan Polda Kepri, Satu Tersangka Masih DPO

Batam, KABARBATAM.COM – Sebanyak 142 orang korban Pekerja Migran Indonesia (PMI) Ilegal berhasil diselamatkan oleh Ditreskrimum Polda Kepri dan Sat Reskrim Polresta Barelang.
Berawal dari informasi masyarakat adanya tempat penampungan Pekerja Migran Indonesia illegal di Komplek Ruko Prima Sejati Batam Center, Kota Batam yang selanjutnya ditindak lanjuti dengan Laporan Polisi no : LP-A/22/2020/Resta Barelang, Tanggal 09 Februari 2020 langsung dilakukan penyelidikan oleh Ditreskrimum Polda Kepri bersama Sat Reskrim Polresta Barelang
“Setalah kelokasi diketahui bahwa benar di tempat tersebut ditemukan 142 orang korban Pekerja Migran Indonesia Ilegal yang terdiri dari 75 laki-laki dan 67 perempuan yang akan dipekerjakan di Malaysia sebagai Pekerja Ilegal,” kata Wadir Reskrimum Polda Kepri AKBP Ruslan Abdul Rasyid, pada konferensi pers di Media Centre Polda Kepri, Rabu (12/2/2020).
Lebih lanjut AKBP Ruslan mengatakan, modus operandi yang dilakukan oleh terduga tersangka yaitu melakukan penempatan Pekerja Migran Indonesia secara illegal melalui pengurusan, proses pemberangkatan, pembuatan paspor dan sebagai nya, serta menyediakan sarana tempat penampungan secara illegal.
“Ruko yang digunakan tersebut tidak terdaftar sebagai tempat penampungan Pekerja Migran Indonesia. Dari tiap calon PMI ilegal mengeluarkan biaya sekitar 5 sampai dengan 10 juta perorang untuk mengurus keberangkatan ke Malaysia,” beber AKBP Ruslan.
Lebih detail diungkapkan AKBP Ruslan, tersangka inisial ND berperan sebagai mengantar pekerja Migran dari penampungan ke Pelabuhan Internasional Batam Center, tersangka insial YD berperan mengumpulkan paspor dipenampungan dan mengantar paspor ke pelabuahan Batam Center, sedangka tersangka inisial AG berperan menerima PMI Ilegal di Pelabuhan Batam Center, sementara satu orang tersangka inisial BS yang berperan sebagai pengurus masih dalam pencarian (DPO).
“Barang Bukti yang berhasil diamankan yaitu beberapa lembar Boarding Pass dan 7 (tujuh) buah paspor. Dan para tersangka telah melanggar Pasal 81 Undang Undang Republik Indonesia nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan ancaman paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak rp. 15.000.000.000,00 ( lima belas miliar rupiah),” kata AKBP Ruslan Abdul Rasyid.
Hadir dalam Konferensi Pers tersebut Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kepri, Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Kepri, dan Wakasat Reskrim Polresta Barelang.(*)









-
Headline3 hari ago
Wakil Walikota Raja Ariza Resmikan Cue Spot Billiard Tanjungpinang
-
Batam2 hari ago
Bawa Kabur Motor Ojek Online, Pria di Batam Ditangkap Kurang dari 24 Jam
-
Batam2 hari ago
Deputi Bidang Pengelolaan Bandara, Pelabuhan dan Lalu Lintas Barang BP Batam Tinjau Kesiapan Arus Balik Lebaran
-
Batam9 jam ago
Kepala BP Batam dan Wakil Kepala BP Batam Tinjau Penataan Sungai Baloi Indah
-
Riau1 hari ago
Kapolda Riau Herry Heryawan Hadiri Perayaan Aghi Ghayo Onam di Kabupaten Kampar
-
Headline1 hari ago
Pemkab Natuna Gelar Apel di Hari Pertama Kerja usai Libur Lebaran
-
Batam1 hari ago
Pastikan Pasokan Listrik Aman Jelang Idulfitri 1446 H, PLN Batam Siaga Penuh
-
Batam1 hari ago
Promo Cahaya Ramadan PLN Batam Hadirkan Banyak Keuntungan, Sudah 700 Pelanggan yang Bergabung