Connect with us

Lingga

2 Bulanan di Dalam Penjara Lapas Dabo, Kompak Dapat Asimilasi

akhlilfikri

Published

on

Whatsapp Image 2021 04 26 At 12.12.06

Lingga, Kabarbatam.com – Jalani masa hukuman selama 2 bulan 28 hari, narapidana kasus penganiayaan Okta Wisnu alias Kompak dikeluarkan dari jeruji besi di Lapas kelas III Dabo Singkep, Senin (26/4/2021)

Kepala Lembaga Permasyarakatan (Lapas) kelas III Dabo Singkep, Dewanto mengungkapkan, dikeluarkannya narapidana atas nama Okta Wisnu alias Kompak merupakan asimilasi rumah. Narapidana yang mendapatkan asimilasi rumah juga sudah menjalani setengah masa pidana atau hukuman, hal tersebut dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19 di dalam Lapas dan Rutan.

“Berdasarkan Permenkumham Nomor 32 Tahun 2020, hari ini Lapas Dabo Singkep mengeluarkan satu orang narapidana untuk melaksanakan asimilasi rumah,” ungkap Dewanto

Lebih lanjut Dewanto menyampaikan, mendapatkan asimilasi dan keluar dari Lapas bukan berarti tanpa pengawasan dan serta merta bebas, namun sifatnya asimilasi dan tentunya dengan segala ketentuan dan batasan.

“Saat berada di luar harus menjaga sikap dan tetap menjalin komunikasi dengan Balai Permasyarakatan (Bapas) tetap dalam pengawasan,” kata Dewanto

Menjaga sikap dan terbatas serta dalam pengawasan bukan berarti terkurung didalam rumah, namun narapidana yang mendapatkan asimilasi harus menjaga sikap di lingkungan dan tidak melakukan kegiatan yang melanggar hukum. Narapidana yang mendapatkan asimilasi rumah diberikan kebebasan untuk berkegiatan mencari nafkah memenuhi kebutuhannya.

Narapidana Okta Wisnu alias Kompak divonis 4 bulan hukuman dan telah menjalani kurungan 2 bulan 28 hari di Lapas kelas III Dabo Singkep.(Fikri)

Advertisement

Trending