Lingga
2 Bulanan di Dalam Penjara Lapas Dabo, Kompak Dapat Asimilasi

Lingga, Kabarbatam.com – Jalani masa hukuman selama 2 bulan 28 hari, narapidana kasus penganiayaan Okta Wisnu alias Kompak dikeluarkan dari jeruji besi di Lapas kelas III Dabo Singkep, Senin (26/4/2021)
Kepala Lembaga Permasyarakatan (Lapas) kelas III Dabo Singkep, Dewanto mengungkapkan, dikeluarkannya narapidana atas nama Okta Wisnu alias Kompak merupakan asimilasi rumah. Narapidana yang mendapatkan asimilasi rumah juga sudah menjalani setengah masa pidana atau hukuman, hal tersebut dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19 di dalam Lapas dan Rutan.
“Berdasarkan Permenkumham Nomor 32 Tahun 2020, hari ini Lapas Dabo Singkep mengeluarkan satu orang narapidana untuk melaksanakan asimilasi rumah,” ungkap Dewanto
Lebih lanjut Dewanto menyampaikan, mendapatkan asimilasi dan keluar dari Lapas bukan berarti tanpa pengawasan dan serta merta bebas, namun sifatnya asimilasi dan tentunya dengan segala ketentuan dan batasan.
“Saat berada di luar harus menjaga sikap dan tetap menjalin komunikasi dengan Balai Permasyarakatan (Bapas) tetap dalam pengawasan,” kata Dewanto
Menjaga sikap dan terbatas serta dalam pengawasan bukan berarti terkurung didalam rumah, namun narapidana yang mendapatkan asimilasi harus menjaga sikap di lingkungan dan tidak melakukan kegiatan yang melanggar hukum. Narapidana yang mendapatkan asimilasi rumah diberikan kebebasan untuk berkegiatan mencari nafkah memenuhi kebutuhannya.
Narapidana Okta Wisnu alias Kompak divonis 4 bulan hukuman dan telah menjalani kurungan 2 bulan 28 hari di Lapas kelas III Dabo Singkep.(Fikri)





-
Batam4 hari ago
Pengerjaan Fisik Kegiatan TMMD ke-116 Kavling Seraya Hampir Rampung
-
BP Batam3 hari ago
Rudi Paparkan Rencana Strategis Pembangunan Batam, Ajak Masyarakat Asal Pariaman Dukung Kemajuan Daerah
-
Headline7 hari ago
Ukir Prestasi, Kemenkumham RI Raih Penghargaan Terbaik UKPBJ Proaktif Tahun 2023
-
Batam6 hari ago
Personel dan Masyarakat Kavling Seraya Ciptakan Rasa Kebersamaan di Kegiatan TMMD ke-116 Batam
-
Batam5 hari ago
Sahkan RUPTL PT PLN Batam 2023-2032, Pemerintah Dukung PLN Batam Tingkatkan Keandalan Listrik
-
Kepri6 hari ago
Gubernur Ansar Serahkan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2022 kepada DPRD Kepri
-
Kepri2 hari ago
Gubernur Ansar Sampaikan Jawaban Pemerintah Terhadap Ranperda LPP APBD 2022
-
BP Batam5 hari ago
Turis Korea Selatan Puji Kemajuan Kota Batam