Connect with us

Lingga

2 Napi Tipikor Lapas Dabo Singkep Dapat Remisi HUT RI 2021

akhlilfikri

Published

on

Napi Tipikor Lapas Dabo Singkep Dapat Remisi HUT RI 2021
Kepala Lapas Dabo Singkep, Dewanto menyerahkan SK remisi secara simbolis pada warga binaannya

Lingga, Kabarbatam.com – Sebanyak 41 warga binaan permasyarakatan (WBP) di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas III Dabo Singkep mendapat remisi peringatan hari ulang tahun ke-76 Republik Indonesia, 2 diantaranya narapidana kasus tindak pidana korupsi.

Penyerahan SK remisi pada 41 narapidana tersebut dilaksanakan secara simbolis oleh Kepala Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas III Dabo Singkep, Dewanto usai mengikuti acara penyerahan SK Remisi virtual secara terpusat oleh Kementerian Hukum dan HAM, Selasa (17/08/2021)

“Dari 41 orang WBP yang mendapat remisi itu diantaranya perkara Tipikor, narkotika, perlindungan anak, perampokan dan asusila dengan besaran remisi yang berbeda-beda,” ungkap Dewanto

Dijelaskan Dewanto, adapun besaran masing-masing potongan atau remisi sebanyak 16 orang mendapat remisi 1 bulan, 6 orang mendapat remisi 2 bulan, 14 orang dapat remisi 3 bulan, 2 orang dapat remisi 4 bulan, 2 orang dapat remisi 5 bulan dan 1 orang dapat remisi 6 bulan.

Napi Tipikor Lapas Dabo Singkep Dapat Remisi HUT RI 2021

Kepala Lapas Dabo Singkep, Dewanto menyerahkan SK Remisi pada napi Tipikor

“Besaran remisi yang didapatkan berbeda-beda mulai dari 1 bulan sampai dengan 6 bulan,” kata Dewanto

Lebih jauh diungkapkan Dewanto, adapun warga binaan yang mendapatkan remisi yakni pada kasus Tindak Pindana Korupsi (Tipikor) sebanyak 2 orang dengan pengurangan 1 bulan, lalu pada perkara Narkotika sebanyak 16 orang terdiri dari 5 orang mendapat remisi 1 bulan, 5 orang lainnya mendapat 2 bulan remisi, 5 orang lagi 3 bulan dan 1 orang 4 bulan.

Selain itu, pada perkara perlindungan anak sebanyak 14 orang terdiri dari remisi 1 bulan 6 orang, 3 bulan 4 orang, 4 bulan 1 orang, 5 bulan 2 orang dan 6 bulan 1 orang.

Pada perkara pencurian, perampokan dan asusila sebanyak 8 warga binaan yang mendapat remisi yang terdiri dari 3 orang mendapat remisi 1 bulan dan 3 orang lainnya mendapat 3 bulan remisi. Lalu pada perkara perampokan 1 orang mendapat remisi 3 bulan dan perkara asusila 1 orang dengan remisi 3 bulan.

Lalu perkara pembakaran pasal 187, 188 KUHP ada 1 orang dengan besaran remisi 2 bulan.

“Remisi diberikan sebagai wujud apresiasi terhadap pencapaian perbaikan diri yang tercermin dalam sikap dan perilaku sehari-hari narapidana,” ujarnya

Dewanto berharap, remisi yang didapat oleh narapidana dapat memotivasi narapidana lain yang belum mendapatkan remisi, untuk segera merubah sikap menjadi lebih baik selama menjalani pidana di penjara dengan aktif mengikuti setiap program pembinaan.(Fikri)

Advertisement

Nasional

Trending