Karimun
221 Warga Binaan Rutan Karimun Terima Remisi Idul Fitri

Karimun, Kabarbatam.com – Sebanyak 221 warga binaan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Tanjungbalai Karimun menerima remisi khusus atau pemotongan massa tahanan hari raya idul fitri 1442 Hijriyah, Kamis (13/5/2021) pagi.
“Sebanyak 221 warga binaan telah resmi menerima remisi khusus dan alhamdulillah, jumlahnya sesuai dengan yang kita usulkan ke Kementerian Hukum dan HAM beberapa waktu yang lalu,” ujar Kepala Rutan (Karutan) Karimun, Dody Naksabani, Sabtu (15/5/2021).
Dody mengatakan, jumlah besaran remisi yang berikan ke tiap warga binaan tersebut bervariasi.
“Rinciannya, remisi 15 hari sebanyak 35 orang, 1 bulan sebanyak 182 orang dan 1 bulan 15 hari sebanyak 4 orang,” katanya.
Adapun 221 narapidana yang menerima remisi itu, terdiri dari kasus narkotika sebanyak 112 orang, kepabeanan sebanyak 12 orang, pencurian sebanyak 35 orang, perlindungan anak 43 orang, penggelapan sebanyak 1 orang, senjata tajam sebanyak 2 orang,
Kemudian, kasus asusila sebanyak 1 orang, trafficking sebanyak 2 orang, kehutanan sebanyak 1 orang, kesehatan 3 orang, pelayaran 1 orang, lakalantas sebanyak 2 orang, UU ITE sebanyak 1 orang, penadahan sebanyak 4 orang, dan penganiayaan 1 orang.
“Penerima remisi idul fitri tahun ini terdiri dari, pria sebanyak 206 orang dan wanita sebanyak 14 orang,” kata Dody.
Lebih lanjut, Dody menjelaskan bahwa, remisi khusus tidak hanya sekedar pemberian hak warga binaan sebagai warga negara.
“Remisi ini merupakan apresiasi yang diberikan oleh negara terhadap warga binaan yang telah berhasil menunjukkan perubahan perilaku dan meningkatkan kualitas di selama berada di rutan,” ujar Dody.
Diketahui, Remisi diberikan kepada narapidana yang memenuhi persyaratan administratif dan substantif. Seperti, telah menjalani pidana minimal 6 bulan, tidak terdaftar pada register F (buku catatan pelanggaran disiplin narapidana), serta aktif mengikuti program pembinaan di lapas, rutan atau lembaga pembinaan khusus anak (LPKA)
Kemudian, berkekuatan hukum tetap bagi narapidana berarti sudah memiliki kelengkapan dokumen berupa putusan pengadilan, berita acara putusan pengadilan, Surat Perintah Pelaksanaan Putusan pengadilan dan surat penahanan dari penyidik. (Yogi)









-
Batam2 hari ago
Kesal Gegara Judi Slot, Wanita Muda di Batam Tikam Pacar hingga Tewas
-
Natuna2 hari ago
Pintu Masuk Wisatawan Mancanegara Makin Mudah, Lewat Malaysia ke Natuna
-
Headline2 hari ago
Sukseskan Mubes dan PSBM di Makassar, KKSS Kepri Utus 35 Orang Peserta dan Delegasi
-
Batam22 jam ago
Solusi untuk Kepri Menghadapi Tarif Impor yang Dikenakan Presiden AS Donald Trump
-
Natuna3 hari ago
Momen Lebaran Masih Hangat di Natuna, Sejumlah Tokoh Politik Bersilaturahmi
-
Batam3 hari ago
Ada Interkoneksi Pipa di Sei Harapan Sekupang, Ini Wilayah Terdampak Aliran Air Mengecil
-
Bintan2 hari ago
Lebaran Ketiga, Bupati Roby Kurniawan Gelar Open House di Kediaman
-
Batam13 jam ago
Merespon Kebijakan Tarif Impor-Ekspor AS: Ini Strategi BP Batam Pertahankan Pangsa Pasar Global