Connect with us

Karimun

221 Warga Binaan Rutan Karimun Terima Remisi Idul Fitri

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

Img 20210515 wa0091
Sebanyak 221 warga binaan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Tanjungbalai Karimun menerima remisi khusus atau pemotongan massa tahanan hari raya idul fitri 1442 Hijriyah, Kamis (13/5/2021) pagi.

Karimun, Kabarbatam.com – Sebanyak 221 warga binaan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Tanjungbalai Karimun menerima remisi khusus atau pemotongan massa tahanan hari raya idul fitri 1442 Hijriyah, Kamis (13/5/2021) pagi.

“Sebanyak 221 warga binaan telah resmi menerima remisi khusus dan alhamdulillah, jumlahnya sesuai dengan yang kita usulkan ke Kementerian Hukum dan HAM beberapa waktu yang lalu,” ujar Kepala Rutan (Karutan) Karimun, Dody Naksabani, Sabtu (15/5/2021).

Dody mengatakan, jumlah besaran remisi yang berikan ke tiap warga binaan tersebut bervariasi.

“Rinciannya, remisi 15 hari sebanyak 35 orang, 1 bulan sebanyak 182 orang dan 1 bulan 15 hari sebanyak 4 orang,” katanya.

Adapun 221 narapidana yang menerima remisi itu, terdiri dari kasus narkotika sebanyak 112 orang, kepabeanan sebanyak 12 orang, pencurian sebanyak 35 orang, perlindungan anak 43 orang, penggelapan sebanyak 1 orang, senjata tajam sebanyak 2 orang,

Kemudian, kasus asusila sebanyak 1 orang, trafficking sebanyak 2 orang, kehutanan sebanyak 1 orang, kesehatan 3 orang, pelayaran 1 orang, lakalantas sebanyak 2 orang, UU ITE sebanyak 1 orang, penadahan sebanyak 4 orang, dan penganiayaan 1 orang.

“Penerima remisi idul fitri tahun ini terdiri dari, pria sebanyak 206 orang dan wanita sebanyak 14 orang,” kata Dody.

Lebih lanjut, Dody menjelaskan bahwa, remisi khusus tidak hanya sekedar pemberian hak warga binaan sebagai warga negara.

“Remisi ini merupakan apresiasi yang diberikan oleh negara terhadap warga binaan yang telah berhasil menunjukkan perubahan perilaku dan meningkatkan kualitas di selama berada di rutan,” ujar Dody.

Diketahui, Remisi diberikan kepada narapidana yang memenuhi persyaratan administratif dan substantif. Seperti, telah menjalani pidana minimal 6 bulan, tidak terdaftar pada register F (buku catatan pelanggaran disiplin narapidana), serta aktif mengikuti program pembinaan di lapas, rutan atau lembaga pembinaan khusus anak (LPKA)

Kemudian, berkekuatan hukum tetap bagi narapidana berarti sudah memiliki kelengkapan dokumen berupa putusan pengadilan, berita acara putusan pengadilan, Surat Perintah Pelaksanaan Putusan pengadilan dan surat penahanan dari penyidik. (Yogi)

Advertisement

Trending