Batam
23 WNA Langgar Izin Tinggal Terjaring Operasi Wira Waspada Imigrasi Batam

Batam, Kabarbatam.com – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam bersama Polda Kepri menggelar operasi gabungan Wira Waspada terhadap orang asing di kawasan Tanjung Uncang serta Marina, Kota Batam, periode April dan Mei 2025.
Kegiatan ini merupakan implementasi dan tindak lanjut dari program akselerasi yang telah dicanangkan oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto.
Kepala Kantor Imigrasi Batam, Hajar Aswad menyampaikan, pada Rabu (7/5/2025), Kantor Imigrasi Batam telah melakukan pengamanan terhadap 2 WN Tiongkok di salah satu tempat penginapan di Kawasan Batam Center, Kota Batam.
“WN Tiongkok tersebut menyalahgunakan izin tinggal dengan berkegiatan tidak sesuai dengan izin tinggalnya yakni dengan bekerja, serta diketahui telah melampaui izin tinggalnya (overstay) selama 14 hari,” ujar Hajar Aswad saat konferensi pers di Aula Kantor Imigrasi Batam, Kamis (15/5/2025).
Selain itu, kata Hajar Aswad, Tim Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian juga telah melakukan pengamanan terhadap 17 WN Myanmar yang berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui bahwa terdapat 10 WN Myanmar yang telah overstay, dan 6 WN Myanmar yang belum overstay namun diduga akan melakukan pelanggaran yang sama.
“17 orang ini akan diberangkatkan bekerja oleh WN Myanmar berinisial TS berstatus pencari suaka, yang diduga sebagai pengkoordinir atau memberikan akomodasi dan transportasi kepada WN Myanmar lainnya serta diduga mendapatkan keuntungan dari kegiatannya tersebut,” ungkap Hajar Aswad.
Selanjutnya, pada Kamis (15/5/2025) Tim Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian juga menerima laporan dari masyarakat terkait keberadaan WN Kanada yang diduga menganggu ketertiban umum di lokasi OS Hotel, Batam Kota.
“WN Kanada berinisial DJM tersebut diduga mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat, terhadap WN Kanada tersebut telah dilakukan pengamanan dan saat ini sedang dilakukan pendalaman,” jelas Hajar Aswad.
Hajar Aswad menambahkan, informasi terkait penanganan kasus tindak pidana Keimigrasian, Imigrasi Batam juga berhasil mengamankan 3 WN Bangladesh yang masuk ke wilayah Indonesia tidak melalui tempat pemeriksaan Imigrasi.
Mereka diduga melakukan tindak pidana Keimigrasian Pasal 113 UU Nomor 63 tahun 2024 tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan ancaman 1 tahun pidana penjara dan/atau denda sebesar Rp 100 juta.
“Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Imigrasi Batam telah melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Batam terkait proses penyidikan dan telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Negeri Batam,” sambungnya.
Hajar Aswad menegaskan, Kantor Imigrasi Batam terus berkomitmen untuk memastikan bahwa hanya orang asing yang memberikan kontribusi positif bagi Kota Batam yang dapat masuk dan berkegiatan di kota Batam, serta tindakan tegas akan diambil terhadap Warga Negara Asing yang melanggar aturan, mengancam ketertiban dan keamanan.
“Harapannya terhadap masyarakat Kota Batam dapat melaporkan keberadaan dan kegiatan Orang Asing yang mencurigakan melalui hotline di nomor 0821- 8088-9090,” tutupnya. (Atok)









-
Batam1 hari ago
Tak Butuh Waktu Lama, Pelaku Eksibisionis di Nongsa Berhasil Ditangkap
-
Batam20 jam ago
Dianggap Tak Adil Soal Rekrutmen Tenaga Kerja, Anwar Anas Layangkan Surat untuk Batamindo: Isinya Menohok!
-
Batam17 jam ago
DPC PDIP Batam Resmi Bersikap, Menyurati DPP Pekan Depan Terkait Tahapan Klarifikasi Kasus Mangihut
-
Natuna12 jam ago
Bupati Natuna Hadiri Rakor Sinergi Antikorupsi di KPK, Bukan Dipanggil Terkait Dugaan Kasus
-
Ekonomi18 jam ago
Gubernur Ansar dan JAPFA Resmikan Farm Layer dan Pullet di Bintan: Bangun Ketahanan Pangan Ayam Petelur, Perkuat Ekonomi Kepri
-
BP Batam2 hari ago
Anggota/Deputi Bidang Pelayanan Umum BP Batam Silaturahmi dengan Pengusaha di Kawasan Agribisnis Sei Temiang
-
Bintan1 hari ago
Langkah Konkret Pemkab Bintan Dukung Program Presiden RI Luncurkan Koperasi Merah Putih
-
BP Batam23 jam ago
Genjot Nilai Investasi, Li Claudia Dorong Pertumbuhan Industri Maritim dan Pariwisata Bahari