Batam
Ombudsman Kepri Minta Pemerintah Ungkap Aktor Penyelundupan 1.897 Ton Beras Ilegal di Karimun
Batam, Kabarbatam.com – Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) memberikan apresiasi kepada Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kantor Wilayah Kepri berhasil mencegah masuknya beberapa komoditas pangan, salah satunya 1.897 ton beras impor ilegal di Karimun.
Langkah ini dinilai sejalan dengan komitmen Menteri Pertanian dan visi Presiden Prabowo Subianto dalam mewujudkan swasembada pangan nasional.
Mengingat beras di dalam negeri sudah melebihi daripada cadangan yang seharusnya. Maka importasi sembako, khususnya beras, itu tidak lagi dilakukan.
Di Kepri, berdasarkan koordinasi dengan BPS Kepri, Ombudsman menemukan fakta bahwa sepanjang tahun 2025 tidak ada izin impor beras resmi yang masuk ke wilayah Kepri. Impor terakhir hanya tercatat pada tahun 2024.
“Jika data BPS nol namun berasnya ada di lapangan, maka sudah pasti itu masuk lewat ‘pelabuhan tikus’ atau dermaga ilegal di Kepri atau di wilayah provinsi tetangga,β tegas Lagat, Senin (19/1/2026) di Kantor Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri.
Ombudsman juga menyoroti keanehan yang terjadi di pasar-pasar, terutama di Kota Batam. Saat ini, beras asal luar negeri masih marak diperjualbelikan secara bebas. Padahal, belum ada laporan masuknya pasokan beras lokal seperti dari Sulawesi ke Batam dalam jumlah besar.
βHal ini menimbulkan pertanyaan mengenai asal beras yang dikonsumsi warga?,β ucap Lagat.
Ombudsman Kepri mendesak langkah konkret pemerintah memberantas mafia pangan.
Pertama, perlu dilakukan sinergi keamanan laut dari Polri, TNI AL, Polairud, dan Bakamla untuk memperketat patroli di titik-titik rawan penyelundupan.
Lalu, Ombudsman meminta agar proses hukum tidak berhenti pada penyitaan barang saja. “Identitas atau aktor di balik 1.897 ton beras tersebut harus diungkap,β tegas Lagat. Dan juga, kata Lagat, menindak oknum yang membekingi masuknya komoditas ini.
Terakhir, Ombudsman Kepri juga meminta agar seluruh proses hukum dipublikasikan secara luas sehingga masyarakat yakin bahwa pemerintah serius memberantas pangan ilegal.
“Publik butuh bukti nyata bahwa hukum bekerja, bahwa pemerintah serius berantas mafia pangan,” tutup Lagat. (Atok)
-
Batam1 hari agoAda Gangguan Pelayanan Air Bersih di IPA Mukakuning 1 & 2, Ini Wilayah Terdampak Suplai Air Mengecil
-
Headline3 hari agoGerakan Pangan Murah 2026 Resmi Dimulai, Bulog Batam dan Tanjung Pinang Turut Mendukung Stabilitas Harga
-
Headline2 hari ago“Sejauh Doa Cahaya Batamβ Bukti Kreativitas Anak Batam di Bidang Perfilman
-
Headline2 hari agoDeklarasi Pers Nasional 2026, Negara Harus Hadir Jaga Media dan Demokrasi
-
Headline3 hari agoNelayan Sedanau Mengadu ke Bupati, Soroti Kapal Luar dan Rumpon Rusak
-
Batam1 hari agoRute Singapura – Batam Semakin Dekat dengan AirFish Voyager
-
Bintan2 hari agoTerus Lahirkan Wirausaha Muda, Bupati Roby Buka Pelatihan Keahlian Barber
-
BP Batam1 hari agoGotong Royong Bersama RSBP Batam, Jadikan Kebersihan Budaya Kerja Berkelanjutan



