Connect with us

Batam

24 WNA Terjaring Operasi Wira Waspada Imigrasi Batam, Ini Penampakannya

Published

on

Img 20250718 wa0262
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam melaksanakan Operasi Wira Waspada di wilayah Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau. 24 WNA diamankan.

Batam, Kabarbatam.com – Instruksi Direktorat Jenderal Imigrasi, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam melaksanakan Operasi Wira Waspada di wilayah Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau.

Diketahui, operasi Wira Waspada berlangsung sejak tanggal 15 Juli hingga 16 Juli 2025. Operasi Keimigrasian ini dilaksanakan serentak di seluruh wilayah Indonesia atas instruksi Direktorat Jenderal Imigrasi.

Dalam pelaksanaannya, kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam juga berkolaborasi dengan BP Batam dan instansi terkait dalam rangka pengawasan Orang Asing di wilayah Kota Batam untuk menjaga kedaulatan negara, penegakan hukum dan iklim Investasi yang baik di Kota Batam.

Operasi pengawasan dilaksanakan secara menyeluruh dan intensif pada sejumlah titik rawan dan kawasan industri yang tersebar di wilayah kerja Kantor Imigrasi Batam.

Dalam operasi itu, Imigrasi Batam berhasil mengidentifikasi sebanyak 24 orang Warga Negara Asing (WNA) diantaranya,10 orang warga Negara Myanmar yang keberadaannya tidak memberikan manfaat dengan mempertimbangkan kebijakan selektif Keimigrasian dan 14 orang Warga Negara Asing (WNA) asal Republik Rakyat Tiongkok (RRT) yang diduga menyalahgunakan izin tinggal.

Img 20250718 wa0263

“Hasil pemeriksaan di lapangan mengungkapkan bahwa para WNA asal Tiongkok tersebut berada dan melakukan kegiatan di lokasi proyek serta area operasional perusahaan dengan menggunakan Izin Tinggal Kunjungan (ITK),” ujar Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Jefrico Daud Marturia, Jum’at (18/7/2025).

Jefrico Daud Marturia menjelaskan, jenis izin tersebut sejatinya hanya diperuntukkan bagi kunjungan jangka pendek dan tidak mengakomodasi aktivitas yang bersifat bekerja atau terlibat langsung dalam kegiatan komersial maupun industri.

“Oleh karena itu, keberadaan dan aktivitas para WNA tersebut patut diduga telah melanggar ketentuan keimigrasian yang berlaku,” tutur Jefrico.

Sebagai respons atas pelanggaran tersebut, Kantor Imigrasi Batam akan memberikan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi terhadap ke-24 WNA yang terjaring dalam Operasi Wira Waspada.

“Tindakan ini dilakukan sebagai langkah tegas untuk menjaga stabilitas dan ketertiban umum, serta menegakkan kedaulatan negara di wilayah Indonesia,” ungkapnya.

Lanjut, Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Jefrico Daud Marturia menambahkan, bahwa penegakan hukum keimigrasian tidak hanya berfungsi sebagai bentuk pengawasan, tetapi juga sebagai bentuk dukungan terhadap kepentingan nasional.

“Setiap pelanggaran terhadap aturan izin tinggal akan kami tindak tegas. Kami tidak memberikan toleransi terhadap penyalahgunaan izin yang berpotensi merugikan negara, baik dari sisi keamanan maupun ketertiban umum,” tegasnya.

Operasi Wira Waspada ini menjadi representasi nyata dari konsistensi dan ketegasan Kantor Imigrasi Batam dalam menegakkan hukum serta memastikan bahwa keberadaan orang asing di wilayah Indonesia sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Selain itu, hal ini sekaligus menjadi peringatan tegas bagi para pelaku usaha dan penanggung jawab tenaga kerja asing untuk senantiasa memastikan kepatuhan terhadap aturan, termasuk legalitas dan kesesuaian jenis izin tinggal yang digunakan oleh tenaga kerja asing di lingkungan mereka.

“Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam juga mengajak partisipasi aktif masyarakat dalam mendukung pengawasan keimigrasian dengan melaporkan setiap indikasi pelanggaran oleh orang asing melalui kanal pengaduan resmi di nomor 0821-8088-9090,” pungkasnya. (Atok)

Advertisement

Trending