Batam
4 Remaja Terduga Pelaku Bullying Resmi Ditetapkan Tersangka
Batam, Kabarbatam.com – Empat orang remaja terduga pelaku perundungan atau bullying yang sempat viral di medsos kemarin, resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Penetapan tersangka terhadap RS, LS AR dan SR dilakukan Polisi, setelah pihak kepolisian melakukan gelar perkara terhadap kasus perundungan tersebut.
“ Hasil gelar dari penyidik gabungan unit 6 PPA Polresta dan Polsek Lubuk Baja menetapkan RS, LS AR dan SR sebagai tersangka ,” ungkap Kasat Reskim Polresta Barelang, Kompol Moch Dwi Ramadhanto, Sabtu (2/3/2024) di Polresta
Ramadhanto mengatakan, dari hasil gelar perkara gabungan dan visum korban, bahwa ditemukan bukti bekas penganiayaan terhadap korban SC.
“Dari hasil gelar perkara gabungan dan hasil visum dokter, ditemukan bukti bekas penganiayaan terhadap korban SC,” tegas Ramadhanto.
Lanjut, Ramadhanto menuturkan, dalam kasus ini, para pelaku berinisial RS, LS AR dan SR terancam pasal 170 KUHP dan masing masing peran serta motif akan masih dalam penyelidikan.
“ Pasal yang dijerat 170 KUHP terhadap RS, LS AR dan masing masing peran dan motif akan segera di ekpose oleh Kapolres Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto,” pungkasnya. (Atok)
-
Natuna3 hari agoPemkab Natuna Perketat Pengawasan Dana Desa, Dua Kades Diberhentikan Sementara
-
Batam1 hari agoKebakaran Hebat Landa Pusat Kuliner Mega Legenda, Warga Panik dan Berhamburan
-
Headline3 hari agoWarga Batam Kini Bisa Terbang Langsung ke Kuala Lumpur, Harga Mulai Rp899 Ribuan
-
Batam9 jam agoSidang Etik Internal Partai terhadap Mangihut Rajagukguk Rampung, Cak Nur: DPP PDI Perjuangan segera Beri Keputusan
-
Bintan2 hari agoDua Pekerja Terseret Arus di Perairan Pulau Poto Bintan: Satu Orang Meninggal, Satu Lainnya Dalam Pencarian
-
Batam2 hari agoOmbudsman Kepri Minta Pemerintah Ungkap Aktor Penyelundupan 1.897 Ton Beras Ilegal di Karimun
-
BP Batam1 hari agoBatam Melesat, Realisasi Investasi Tembus Rp69,30 Triliun
-
Batam20 jam agoBEM FISIP UMRAH Desak Pemerintah Tegas Awasi Tambang Ilegal di Karimun



