Connect with us

Batam

4 Remaja Terduga Pelaku Bullying Resmi Ditetapkan Tersangka

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

Img 20240302 Wa0076
Polisi mengamankan seorang terduga oelaku penganiayaan.

Batam, Kabarbatam.com – Empat orang remaja terduga pelaku perundungan atau bullying yang sempat viral di medsos kemarin, resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Penetapan tersangka terhadap RS, LS AR dan SR dilakukan Polisi, setelah pihak kepolisian melakukan gelar perkara terhadap kasus perundungan tersebut.

“ Hasil gelar dari penyidik gabungan unit 6 PPA Polresta dan Polsek Lubuk Baja menetapkan RS, LS AR dan SR sebagai tersangka ,” ungkap Kasat Reskim Polresta Barelang, Kompol Moch Dwi Ramadhanto, Sabtu (2/3/2024) di Polresta

Ramadhanto mengatakan, dari hasil gelar perkara gabungan dan visum korban, bahwa ditemukan bukti bekas penganiayaan terhadap korban SC.

“Dari hasil gelar perkara gabungan dan hasil visum dokter, ditemukan bukti bekas penganiayaan terhadap korban SC,” tegas Ramadhanto.

Lanjut, Ramadhanto menuturkan, dalam kasus ini, para pelaku berinisial RS, LS AR dan SR terancam pasal 170 KUHP dan masing masing peran serta motif akan masih dalam penyelidikan.

“ Pasal yang dijerat 170 KUHP terhadap RS, LS AR dan masing masing peran dan motif akan segera di ekpose oleh Kapolres Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto,” pungkasnya. (Atok)

Advertisement

Trending