Connect with us

Natuna

400 Nakes Kabupaten Natuna Terancam Gagal Ikut Seleksi PPPK, Ini Penjelasan Kadinkes

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

img 20221110 wa0289
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Natuna, Hikmat Aliansyah.

Natuna, Kabarbatam com – Sebanyak 400 lebih tenaga honorer kesehatan di Kabupaten Natuna terancam tidak dapat mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK).

Hal ini diduga karena terdapat kesalahpahaman pada saat input data yang dilakukan Dinas Kesehatan Kabupaten Natuna per tanggal 1 April 2022, sehingga ditolak oleh Kementerian Kesehatan.

Ketua DPK PPNI RSUD Natuna, Adit menyayangkan adanya persoalan ini, menurutnya dengan banyaknya jumlah farmasi yang dibuka, namun hanya bisa diikuti sedikit Nakes dari daerah.

“Kami tidak menyalahkan pihak yang mana, namun kami hanya menyayangkan dengan formasi yang dibuka begitu besar, tapi malah tidak ada banyak kesempatan untuk ikut, karena memang tidak bisa ikut kalau tidak terdaftar di SDMK,” ujarnya.

Terkait hal ini pihaknya telah menanyakan kepada Dinkes. Dinkes sendiri sebelumnya telah mengajukan sedikitnya 515 nakes untuk bisa mengikuti seleksi PPPK, namun oleh Kemenkes hanya 80 orang yang telah afirmasi.

“Katanya memang dari Kemenkesnya yang tidak menerima jumlah yang sudah diajukan yakni sebanyak 515 orang, tapi yang ditindaklanjuti hanya 86 orang saja yang masa kerjanya sudah 10 tahun”, pungkasnya.

Sementara Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Natuna, Hikmat Aliansyah saat dikonfirmasi mengatakan saat ini pihaknya telah menemui Kementerian Kesehatan.

Dirinya mengaku, adanya kesalahan persepsi dari pihaknya terhadap afirmasi yang dibuka oleh Kementerian Kesehatan, yang mana untuk farmasi afirmasi tersebut sebenarnya untuk calon peserta yang telah bekerja paling cepat 2-5 tahun.

“Jadi kami mempersepsikan yang afirmasi ini adalah mereka yang sudah berkerja selama 10 tahun ke atas untuk mendapat nilai lebih. Dan ternyata baru keluar kemaren surat edaran bahwa mereka mengatakan yang afirmasi itu adalah mereka yang sudah bekerja 2-5 tahun, sementara yang afirmasi dari kita itu ialah untuk yang 10 tahun dan hanya berjumlah 86 orang”, terangnya.

Hikmat mengatakan, farmasi yang dibuka sekitar 336 farmasi, kemudian dikurang 86 menjadi 250, sehingga dianggap sebagai kategori umum.

“Namun ternyata Kemenkes tidak masukkan dan akhirnya yang hanya bisa mendaftar itu hanya 86 orang saja”, terangnya.

Kendati demikian, Hikmat membantah jika nama-nama para Nakes yang telah bekerja paling singkat 2 tahun tidak terdaftar pada SDMK, hanya saja Kemenkes telah menetapkan yang dapat mengikuti seleksi PPPK ialah yang telah terdaftar pada afirmasi yang telah diajukan Dinkes.

“Sebenarnya nama-nama mereka ini sudah terdaftar di SDMK, dan kalau ada yang beredar bahwa itu tidak terdaftar, itu salah. Hanya saja mereka membatasi yang boleh ikut itu yang hanya afirmasi”, tambahnya.

Terkait persoalan ini, Hikmat meminta maaf kepada seluruh nakes yang gagal mendaftarkan diri untuk mengikuti seleksi PPPK pada farmasi yang tersisa. Meski demikian, sisa farmasi tersebut akan segera ditutup agar tidak dapat diikuti oleh peserta dari luar daerah.

“Pak Bupati sudah menghubungi Menpan supaya farmasi yang sisa diluar dari 86 ini kita tutup dan semoga bisa dibuka kembali tahun depan, dan farmasi yang sekarang cukup 86 saja sesuai yang bisa mendaftar”, pungkasnya. (Zal).

Advertisement

Trending