Connect with us

Uncategorized @id

Gasak Motor Pedagang Tos 3000, Pria Ini Diringkus Tim Macan Polsek Lubukbaja

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

Img 20210826 Wa0077

Batam, Kabarbatam.com – Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja menangkap satu orang pelaku inisial SH (35) sebagai penadah motor curian di pinggir jalan depan PT. Sat Nusa Persada, Kelurahan Kampung Pelita, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam, Selasa (24/08/2021).

Kapolsek Lubuk Baja AKP Budi Hartono, SIK menuturkan, peristiwa pencurian kendaraan bermotor itu terjadi pada hari Kamis (05/08/2021) sekira pukul 04.00 Wib yang menimpa salah satu pedagang pasar Tos 3000.

“Sekira pukul 04.00 Wib, korban baru baru saja tiba di Pasar Tos 3000 untuk berjualan. Setelah itu, korban pun memarkirkan sepeda motornya tepat di parkiran pasar Tos 3000 dan melakukan aktifitas seperti biasa yakni berjualan,” ungkap AKP Budi Hartono, Rabu (25/8/2021).

Namun, kata Budi, pada saat pukul 06.00 Wib korban selesai berjualan dan akan pulang ke rumahnya. Sesampainya, di parkiran, korban mendapati bahwa sepeda motor miliknya telah hilang sehingga pada akhirnya korban membuat laporan ke Polsek Lubuk Baja.

Menerima laporan korban, tim Opsnal Reskrim Polsek Lubuk Baja yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja Iptu Fajar Bittikaka, S.Tr.K melakukan serangkaian tindakan penyelidikan dilapangan.

“Pada Selasa (24/08/2021) sekira pukul 13.00 Wib, Tim opsnal Polsek Lubuk Baja telah berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku berinisial SH (35). Selanjutnya, terhadap tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polsek Lubuk Baja guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” ujar AKP Budi Hartono.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 unit sepeda motor dengan merk Honda Beat warna putih merah, 1 buah kunci sepeda motor, 1 buah Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) merk Honda Beat warna putih merah.

Atas perbuatannya pelaku di jerat pasal 480 KUHPidana dengan ancaman Hukuman maksimal 4 tahun penjara. (Atok)

Advertisement

Trending