Batam
5 Orang Perekrut PMI Ilegal Ditangkap Polda Kepri, Seorang Pelaku WN Malaysia

Batam, Kabarbatam.com – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri berhasil mengagalkan upaya pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) melalui jalur resmi Pelabuhan Ferry Internasional di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau.
Dalam pengungkapan ini, Polda Kepri juga berhasil mengamankan 5 orang tersangka diantaranya 3 wanita berinisial YU (47), NS (46), RC (41) dan 2 orang pria berinisial NW (30), ZA (43). Salah satu dari mereka merupakan warga negara asing asal Malaysia.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Kepri Kombes Pol Dony Alexander mengatakan, pengungkapan ini terjadi dalam kurun waktu bulan Agustus hingga Oktober 2024.
“Selama 3 bulan terakhir ini kita berhasil mengungkap 4 Laporan Polisi (LP) perkara tindak pidana perlindungan pekerja migran Indonesia non prosedural yang terjadi di Pelabuhan Internasional Habour Bay dan Batam Center,” ungkap Kombes Dony Alexander didampingi Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Zahwani Pandra saat konferensi pers di Mapolda Kepri, Rabu (9/10/2024).
Kombes Pol Dony menjelaskan, modus operandi yang dilakukan para tersangka ini adalah melakukan pengurusan pemberangkatan PMI ke luar negeri tanpa dilengkapi persyaratan sebagai pekerja migran Indonesia yang legal.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan dari kelima tersangka ini, didapati 1 orang pria berinisial ZA (43) warga negara asing asal Malaysia dengan modus serupa yakni mempekerjakan PMI secara non prosedural sebagai pelayan di rumah makan di sana,” ujarnya.
Dalam pengungkapan ini, korban berjumlah 5 orang warga negara Indonesia yang berasal dari Kota Pekanbaru, Bengkulu, Banyuwangi, Gresik dan Jakarta.
Selain berhasil mengamankan tersangka, Polisi juga turut menyita barang bukti diantaranya 6 buah paspor, 5 tiket kapal, 4 buah boarding pas, 1 boarding pas pesawat Lion Air JT 238 dari Pekanbaru ke Batam, 1 unit sepeda motor Honda Supra X, 2 unit Handphone dan 1 unit mobil Toyota Avanza.
Atas perbuatannya, para tersangka di jerat dengan Pasal 81 atau Pasal 83 UU Nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan PMI dengan ancaman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda sebesar Rp5 miliar.
“Saya berharap masyarakat dapat memberikan informasi soal praktik pengiriman PMI non prosedural kepada kami pihak Kepolisian. Dengan ritme modus mereka yang selalu berubah-ubah dan selalu menipu serta merekayasa dokumen-dokumen agar bisa masuk ke negara tujuan harus tetap kita waspadai,” pungkasnya. (Atok)






-
Headline2 hari ago
KPK OTT Wamenaker Immanuel Ebenezer, Diduga Terkait Kasus Pemerasan
-
Headline2 hari ago
Gubernur Ansar Lantik Direksi dan Komisaris PT Energi Kepri serta Komisaris PT Pembangunan Kepri
-
Batam2 hari ago
Belum Sempat Diselundupkan ke Vietnam, Puluhan Kulit Ikan Pari Berhasil Disita Ditreskrimsus Polda Kepri
-
Batam2 hari ago
Wali Kota Amsakar Tinjau Proyek Pelebaran Jalan Laksamana Bintan, Target Rampung Akhir 2025
-
Headline2 hari ago
Diskresi Aturan Baku, Natuna Tuntut Kebijakan Khusus sebagai Wilayah Perbatasan
-
Batam3 hari ago
PT Makmur Elok Graha Bersama Warga Rempang – Galang Meriahkan Pesta Rakyat HUT ke-80 Kemerdekaan RI
-
Batam2 hari ago
Hadirkan Artis Ibu Kota, Li Claudia Matangkan Persiapan Pesta Rakyat HUT ke-80 RI
-
Batam2 hari ago
TMMD Nongsa Rampung, Warga Nikmati Jalan Baru 1,5 Km, Wali Kota Amsakar Tekankan Sinergi Pembangunan Batam