Headline
Pemprov Kepri Telah Menyalurkan DBH ke Pemkab Karimun sebesar Rp55,2 Miliar
Tanjungpinang, Kabarbatam.com – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) memastikan tidak ada keterlambatan dalam penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH) kepada Pemerintah Kabupaten Karimun yang dapat menghambat pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP). Pernyataan ini disampaikan menyusul beredarnya isu bahwa keterlambatan pembayaran TPP di Pemkab Karimun disebabkan oleh tertundanya transfer dana dari Pemprov.
Sekretaris Daerah Provinsi Kepri, Adi Prihantara, menegaskan bahwa hingga awal September 2024, total dana sebesar Rp 55,24 miliar telah ditransfer ke Kas Daerah Pemkab Karimun, termasuk pencairan beberapa komponen penting.
Penyaluran ini meliputi Tunda Salur 2023 senilai Rp 17,16 miliar pada 20 Maret 2024, DBH Reguler Triwulan I 2024 sebesar Rp 11,50 miliar pada 5 April 2024, serta Pajak Rokok Desember 2023 senilai Rp 2,36 miliar dan Pajak Rokok Triwulan I 2024 sebesar Rp 3,71 miliar yang telah disalurkan pada 3 Mei 2024.
Kemudian, pada 15 Juli 2024, Pemprov Kepri juga telah mentransfer DBH Reguler Triwulan II 2024 sebesar Rp 17,25 miliar, serta Pajak Rokok Triwulan II 2024 senilai Rp 3,23 miliar yang diterima pada 29 Juli 2024. Adi menegaskan bahwa seluruh komponen tersebut telah disalurkan sesuai prosedur dan jadwal.
“Kami telah memenuhi kewajiban kami, dan jumlah total transfer ini menunjukkan Pemprov Kepri tidak memiliki tunggakan yang bisa menghambat operasional keuangan Pemkab Karimun, termasuk pembayaran TPP,” jelas Adi, pada Rabu (9/10) di Tanjungpinang.
Ia juga menyayangkan adanya statment Sekdakab Karimun yang menyebutkan bahwa keterlambatan pembayaran TPP disebabkan oleh transfer dari Provinsi, karena menurutnya, kondisi tersebut lebih terkait dengan pengelolaan keuangan di tingkat kabupaten.
“Kami berharap Pemkab Karimun dapat memberikan penjelasan yang lebih transparan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di kalangan pegawai dan masyarakat,” tambahnya.
Lebih lanjut, Adi menjelaskan bahwa setiap daerah memiliki kewenangan dalam mengelola penerimaan DBH mereka masing-masing. Oleh karena itu, penundaan pembayaran tunjangan pegawai seharusnya tidak sepenuhnya dikaitkan dengan transfer dari Pemprov Kepri. Pihaknya akan terus berkoordinasi dengan Pemkab Karimun untuk memastikan tidak ada lagi informasi yang salah terkait dengan penyaluran dana, sehingga kebutuhan operasional pegawai bisa terpenuhi dengan baik.
“Dengan total dana lebih dari Rp 55 miliar yang telah disalurkan hingga September 2024, kami tegaskan bahwa semua kewajiban DBH telah dipenuhi,” jelas Adi.
Tidak hanya itu, Adi juga meminta agar setiap kepala daerah mampu berinovasi untuk terus berupaya meningkatkan PAD nya masing-masing. Sehibgga tidak hanya mengandalkan DBH.(jlu)
-
Headline3 hari agoSeleksi PPIH Kloter dan PPIH Arab Saudi Tahap 2 Digelar di Kepri
-
Batam3 hari agoPLN Batam Gerak Cepat Bantu Korban Banjir Sumatera, Total Bantuan Rp2,7 Miliar
-
Lingga3 hari agoKejari Lingga Gelar Coffee Morning, Perkuat Silaturahmi dan Sinergi dengan Insan Pers
-
Natuna3 hari agoCen Sui Lan Tinjau Optimalisasi Pemanfaatan SPAM Embung Sebayar, Jawab Krisis Air Bersih saat Kemarau
-
Headline3 hari agoBakamla RI Distribusikan 70 Ton Bantuan Sosial Bencana Alam di Aceh
-
Headline2 hari agoJumat Berkah, KPDN Bagikan Sembako untuk Warga Sakit dan Kurang Mampu
-
Ekonomi1 hari agoDaftar 10 Orang Terkaya RI 2025, Dua Pengusaha Data Center Masuk Peringkat
-
Batam23 jam agoBatam–Johor Perkuat Konektivitas dan Sinergi Investasi



