Metropolitan
Berulang Kali Cabuli Anak Kandungnya, Seorang Ayah di Batam Ditangkap Polisi

Batam, Kabarbatam.com – Bejat, seorang ayah di Kota Batam secara keji nekat mencabuli anak kandungnya sendiri berulang kali.
Perbuatan cabul yang dilakukan sang ayah terungkap setelah kakak kandung korban mengetahui perbuatan bejat ayahnya yang diceritakan secara langsung oleh sang adik (korban) apa yang telah dialaminya.
“Pada hari Kamis (23/9/2021) pagi, kakak korban didatangi oleh sang adik (korban) yang menangis tersedu-sedu menceritakan apa yang telah terjadi pada dirinya tadi malam,” ujar Kanit Reskrim Polsek Sekupang Iptu Buhedi Sinaga saat menggelar konferensi Pers di Polsek Sekupang, Sabtu (2/10/2021).
Korban menceritakan kepada kakaknya dan mengaku, bahwa ia telah di paksa oleh bapak kandungnya untuk berhubungan badan selayaknya suami istri.
“Kejadian tersebut telah terjadi berulang kali sebanyak 6 kali yang dilakukan di kamar atas, kamar depan dan kamar belakang, pada waktu tengah malam. Korban melakukan dengan terpaksa lantaran korban diancam oleh Pelaku (Bapak Kandung Korban), apabila menolak melakukannya ataupun teriak, korban akan dipukul oleh pelaku,” ungkap Iptu Buhedi Sinaga.
Kemudian, pada hari Sabtu (25/09/2021), sang kakak bersama adik (korban) kompak untuk pergi meninggalkan rumah, karena korban sudah tidak nyaman lagi dirumah dan takut akan terjadi untuk yang ke 7 kalinya.
Mengetahui kedua anaknya hilang dari rumah, pelaku melapor ke Polsek Sekupang bahwa kedua anaknya kabur meninggalkan rumah.
“Saat kedua anaknya ditemukan, kedua anak pelaku mengaku mereka kabur dari rumah di karenakan bapak kandungnya telah melakukan pencabulan terhadap korban sehingga atas kejadian tersebut pelaku diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Sekupang untuk pemeriksaan lebih lanjut,” terangnya.
Atas perbuatannya pelaku di jerat dengan Pasal 81 ayat (3) Jo Pasal 82 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Pentapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang. Dengan ancaman hukuman paling singkat 5 Tahun dan paling lama 15 Tahun dengan denda paling banyak Rp 5 Miliar.
“Dikarenakan pelakunya orang tua kandung korban, maka Pidana di tambah sepertiga dari ancaman pidana sebagai mana dimaksud pada Ayat (1),” pungkasnya. (Atok)






-
Batam1 hari ago
50 Pelajar Paskibraka Batam Resmi Dikukuhkan, Amsakar: Berikan yang Terbaik untuk Merah Putih
-
Batam2 hari ago
Kadin Desak Pemerintah Gesa Jaringan Pipa Gas Pulau Pemping untuk Penuhi Kebutuhan Industri di Kepri
-
Batam2 hari ago
Beroperasi 24 Jam, Proyek Pemotongan Bukit Belakang KPLI-B3 Kabil Ancam Keselamatan Warga
-
Batam2 hari ago
Tekan Angka Pengangguran, BP Batam Luncurkan Inovasi MANTAB: Bangun Manajemen Talenta Batam
-
Batam2 hari ago
PLN Batam Beri Diskon Tambah Daya 80 Persen Sambut HUT ke-80 RI
-
Natuna2 hari ago
Pemkab Natuna Luncurkan Pinjaman UMKM Rp20 Juta Tanpa Bunga, Ini Syaratnya
-
Headline2 hari ago
Sekda Kepri Pimpin Rapat Persiapan HUT ke-80 RI, Pastikan Semua Persiapan Berjalan Baik
-
Batam1 hari ago
Polda Kepri Ungkap 60 Kasus Trafficking dan Selamatkan 189 Orang Sepanjang Januari-Agustus 2025