Batam
60 Unit Sepeda Motor Curian Berhasil Diamankan Polresta Barelang
Batam, Kabarbatam.com – Sejak 5 bulan terakhir, Satreskrim Polresta Barelang bersama unit Reskrim jajaran Polsek berhasil mengamankan 60 unit sepeda motor hasil tindak pidana pencurian.
Tak tanggung-tanggung, selain menyita 60 unit motor curian, jajaran Polresta Barelang juga mengamankan 47 orang tersangka yang diantaranya melibatkan anak dibawah umur.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto mengatakan, selama 5 bulan yakni periode Januari 2024 hingga bulan Mei 2024 Satreskrim Polresta Barelang dan 8 Polsek Jajaran yang terdiri dari Polsek Sagulung, Polsek Sekupang, Polsek Bengkong, Polsek Sei Beduk, Polsek Nongsa, Polsek Batu Ampar, Polsek Lubuk Baja dan Polsek Batam Kota berhasil mengungkap kasus curanmor yang terjadi di Kota Batam.

“Sebanyak 40 Laporan Polisi (LP) berhasil kita ungkap dan meringkus 47 orang tersangka serta barang bukti sepeda motor sebanyak 60 unit,” ungkap Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto didampingi Kasat Reskrim Kompol R. Moch Dwi Ramadhanto, SH, SIK, MH, Kasihumas AKP Tigor Sidabariba, SH, Wakasat Reskrim AKP Thetio Nardiyanto, SH bertempat di Lobby Mapolresta Barelang. Selasa (21/5/2024).
Kombes Pol Nugroho menjelaskan, modus operandi yang mereka lakukan masih sama pada kasus curanmor sebelumnya. Mematahkan stang motor dengan kaki, merusak kunci motor menggunakan kunci T dan berpura-pura memberikan bantuan korban yang kehabisan bensin dan kemudian ditinggalkan begitu saja.
“Kami menghimbau kepada masyarakat apabila memarkirkan kendaraannya agar menggunakan kunci ganda, parkirlah di tempat yang benar,” tuturnya.
Selain itu, kata Kapolres, saat membawa kendaraan diharapkan dapat di parkir pada tempat yang sudah di sediakan. Jika perlu tempat parkir yang ada CCTV sehingga para pelaku akan berfikir untuk melancarkan aksinya.

“Bagi masyarakat yang merasa kehilangan sepeda motor silahkan datang ke Polresta Barelang atau ke Polsek yang menangani perkaranya. Pengambilan motor tidak dipungut biaya atau gratis. Kami Polresta Barelang berkomitmen untuk memberikan pelayanan dan pengabdian terbaik kepada masyarakat,” jelasnya.
Atas perbuatannya, para tersangka di jerat Pasal 363 Ayat 1 Ke-4 dan Ke-5 KUHPidana dengan ancaman hukuman kurungan penjara selama 7 tahun.
“Saya tekankan kepada pelaku agar mengurungkan niatnya untuk melakukan kejahatan. Pastinya, akan kami tindak tegas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya. (Atok)
-
Natuna2 hari agoWFH Segera Diterapkan untuk ASN Pemkab Natuna
-
Batam3 hari agoNenny Dwiyana Nyanyang Pimpin Wanita Islam Kepri, Siap Perkuat Peran Perempuan dalam Pembangunan
-
Uncategorized @id15 jam agoAde Angga Terpilih Aklamasi sebagai Ketua Umum DPD Partai Golkar Kepri
-
Headline3 hari agoDewi Ansar Dikukuhkan sebagai Ketua YKI Kepri 2026–2031
-
Batam2 hari agoAtasi Sampah dari Hulu ke Hilir, Wali Kota Amsakar Fokuskan Kajian Berbasis Data
-
Headline3 hari agoGubernur Ansar Lantik Dewan Kebudayaan Kepri 2026–2031, Perkuat Pelestarian Budaya Melayu
-
Batam1 hari agoWali Kota Amsakar Tegaskan Perda LAM Harus Berpihak pada Pelestarian Adat Melayu
-
Ekonomi19 jam agoIbadah Haji Tenang dengan Paket RoaMAX Haji Telkomsel, Kuota hingga 42GB, Termasuk 2GB di Indonesia +1GB di 13 Negara Transit



