Connect with us

Headline

7 Tahun Nodai Anak Tirinya, Pria Ini Diringkus Tim Jatanras Polres Tanjungpinang

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

F10475520
Tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur. (Foto: Polres Tanjungpinang)

Tanjungpinang, Kabarbatam.com – Pria berinisial Sa (58), warga Kampung Bugis, Kota Tanjungpinang ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanjungpinang atas kasus pencabulan anak di bawah umur, yang tidak lain adalah anak tiri pelaku.
Korban, sebut saja namanya Bunga (15) merupakan korban nafsu bejat sang bapak tiri. Pelaku diketahui kerap kali melakukan hal yang tidak terpuji terhadap Bunga sejak korban masih duduk di bangku sekolah dasar (SD).
“Pelaku sudah melakukan aksi bejatnya terhadap korban saat masih SD dan itu sejak 7 tahun lalu,” kata Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Rio Reza Parindra, Selasa (1/9/2020).
Dijelaskan Rio, korban harus menerima perbuatan pelaku karena berada di bawah ancaman. Bunga akan dibunuh jika tidak menuruti kemauan ayah tirinya itu.
“Setiap melakukan perbuatannya, pelaku sering mengancam membunuh korban,” tambahnya.
Dikatakan Rio, pelaku melakukan perbuatan bejatnya saat istrinya berbelanja ke warung. Kemudian, pelaku secara tiba-tiba masuk ke kamar memaksa korban untuk melakukan hubungan suami istri.
Korban saat itu, lanjut Rio, sempat menolak tapi pelaku mengancam akan membunuh korban jika tidak mau menurutinya.
Pada 28 Agustus 2020, korban kabur dari rumah, hingga malam tak kunjung pulang. Orang tua panik dan langsung melakukan pencarian.
“Setelah menemukan korban, barulah Bunga mengaku tidak mau pulang ke rumah karena takut terhadap pelaku (ayah tirinya),” ujarnya.
Tidak terima perbuatan suaminya, ibu korban  langsung melaporkan peristiwa memilukan tersebut kepada polisi.
Tidak butuh waktu lama, tim Jatanras Polres Tanjungpinang langsung meringkus Sa (58) di rumahnya dan langsung menangkap pelaku.
Kini Sa (58) berada di Mapolres Tanjungpinang untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya dan pelaku juga dikenakan pasal 81 undang-undang tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (*)

Advertisement

Trending