Connect with us

Batam

80 Warga Binaan Rutan Batam Terima Remisi Natal, 2 Diantaranya Langsung Bebas

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

img 20221225 wa0097
Sebanyak 80 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Batam mendapatkan pemotongan masa tahanan atau Remisi Khusus (RK) Natal tahun 2022.

Batam, Kabarbatam.com – Sebanyak 80 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Batam mendapatkan pemotongan masa tahanan atau Remisi Khusus (RK) Natal tahun 2022.

Pemberian remisi khusus Natal dilaksanakan secara terpusat yang betlangsung di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Batam, pada hari Minggu (25/12/2022).

Acara pemberian remisi ini dihadiri langsung oleh Asisten 3 Administrasi dan Umum Pemerintah Kota Batam Heriman, Wakil Ketua III DPRD Kota Batam Achmad Surya, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kepulauan Riau, Saffar Muhammad Godam.

Kemudian, Kepala Divisi Pemasyarakatan Dwinastiti, Kepala Bidang Pembinaan Bimbingan dan Teknologi Informasi Novriadi dan Kepala Satuan Kerja (Satker) Pemasyarakatan se-Kota Batam serta jajaran pejabat struktural Lapas Batam, LPKA Batam, LPP Batam dan Rutan Batam.

Kepala Lapas Kelas II A Batam, Bawono Ika Sutomo mengatakan, bahwa pemberian remisi ini merupakan bentuk apresiasi terhadap warga binaan yang sudah berkelakuan baik dan berperan aktif dalam mengikuti program pembinaan selama berada di Lapas atau Rutan.

img 20221225 wa0096

“Pemberian remisi merupakan hak yang layak diterima narapidana (napi) karena telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan, Kepres No. 174 Tahun 1999 tentang Remisi serta Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 32 Tahun 1999 Tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak WBP dan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : PAS-1916.PK.05.04 TAHUN 2022 Tentang Pemberian Remisi Khusus (RK) Natal Tahun 2022 dan Pengurangan Masa Pidana Remisi Khusus (RK) Natal Tahun 2022 Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia,” ujar Bawono Ika Sutomo.

Bawono menjelaskan, sebanyak 166 orang mendapatkan remisi khusus Natal dari total keseluruhan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang berada di Kota Batam per tanggal 25 Desember 2022 sebanyak 2.479 orang.

“Rutan Kelas II A Batam dengan jumlah penghuni warga binaan sebanyak 1.062 orang. Untuk Remisi Khusus (RK) I atau pengurangan sebagian masa tahanan sebanyak 78 orang dan Remisi Khusus (RK) II atau langsung bebas sebanyak 2 orang dengan rincian pengurangan masa pidana 15 hari sebanyak 38 orang dan 60 hari sebanyak 42 orang,” ungkapnya.

Selanjutnya, acara dilanjutkan dengan penyerahan SK Remisi Khusus Natal oleh Wakil Ketua III DPRD Kota Batam, Wakil Ketua III DPRD Kota Batam, Kakanwil Kepri dan Kadivpas Kepri secara simbolis kepada perwakilan warga binaan.

Dalam sambutannya, Kakanwil Kepri Saffar Muhammad Godam menyampaikan, kepada warga binaan yang telah menerima remisi pada perayaan Natal tahun ini, untuk tidak mengulangi perbuatan melanggar hukum dan jadilah masyarakat yang baik serta taat hukum.

“Remisi yang saudara dapatkan hari ini semoga menjadi pemicu untuk tetap bersikap dan berperilaku baik serta senantiasa mentaati tata tertib Lapas, Rutan dan LPKA. Tidak hanya itu, perubahan sikap dan perilaku menuju warga negara yang baik serta taat hukum harus tetap saudara cerminkan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara setelah saudara bebas dan kembali ke masyarakat lainnya,” jelasnya.

Sementara itu, diakhir acara, Kepala Rutan Kelas IIA Batam, Faizal G.Putra turut menitipkan pesan kepada WBP Rutan Batam yang telah bebas untuk hidup baik di dalam masyarakat.

“Diharapkan untuk tidak kembali lagi ke Rutan, tetapi kembalilah kepada masyarakat. Hidup baik di masyarakat, bekerja dengan baik dan bersosialisasi dengan baik,” pungkasnya. (Atok)

Advertisement

Trending