Headline
DPRD Kepri Kirim Surat ke Presiden, Gagasan Ex-officio Tak Selaras Undang-Undang
BATAM, KABARBATAM.com– Kebijakan pemerintah, dalam hal ini Kementerian Bidang Perekonomian menetapkan Walikota Batam ex-officio Kepala BP Batam juga tak luput dari perhatian DPRD Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
Lembaga legislatif ini menilai, gagasan ex-officio Kepala BP Batam terkesan dipaksakan. Jika dilanjutkan, akan ada potensial konflik kepentingan dalam pengelolaan asset pusat, keuangan, dan politik di daerah.
Hal tersebut ditegaskan DPRD Provinsi Kepri dalam suratnya yang ditujukan ke Presiden RI Joko Widodo di Jakarta. Surat bernomor: 89/160/V/2019 tersebut menyampaikan beberapa masukan sebagai usulan DPRD Provinsi Kepri.
Dewan menilai, masukan yang disampaikan tersebut setelah DPRD Kepri menerima aspirasi, baik secara normatif yuridis, langsung maupun melalui Panitia Khusus (Pansus) yang dibentuk sesuai data terlampir.
Dari sisi politik, surat tertanggal 14 Mei 2019, tersebut menyampaikan bahwa Rapat Konsultasi Publik yang sudah dilaksanakan pada Selasa, 7 Mei 2019, di Kemenko Perekonomian terkait pembahasan Rancangan Peraturan Pemerintah (PP) Perubahan Kedua atas PP No 46/2007 tentang KPBPB Batam, sulit menepis anggapan bahwa yang dilakukan hanya untuk sekadar formalitas.
“Karena patut diduga, gagasan penerapan Kepala BP Batam akan dijabat secara ex-officio Walikota Batam. Sudah sejak 12 Desember 2018, terasa kuat pemaksaan kehendak sepihak, sekalipun nyata-nyata UU mengamanatkan diterbitkannya PP yang menyelaraskan sinergi dan koordinasi antara Pemko Batam dan BP Batam, namun dipaksakan gagasan ex-officio,” tulis surat DPRD Kepri tersebut.
Sebelumnya, beberapa lembaga negara, seperti; DPR RI, Ombudsman RI, dan lembaga lainnya juga sudah mencegah penerapan ex-officio Kepala BP Batam, dengan argumentasi yang sangat beralasan, yaitu kebijakan tersebut tidak harmonis dan selaras dengan peraturan perundang-undangan.
Dari sisi yuridis, Dewan Kepri juga menilai bahwa, di Batam selama ini sengaja diciptakan dengan rekayasa, dimana seolah-olah ada dualisme kepemimpinan, padahal tupoksi kedua lembaga ini berbeda dan dasar perundang-undangan kedua instansi jelas ada, yaitu UU No 36/2000 untuk BP Batam dan UU No 23/2014 untuk Pemko Batam.
“Mekanisme pertanggungjawaban kedua lembaga juga berbeda. Pemko melalui DPRD Kota Batam, dan BP Batam bermitra dengan Komisi VI DPR RI,” tegas Ketua DPRD Kepri, Jumaga Nadeak dalam surat resmi yang dilayangkan DPRD Kepri ke Presiden RI.
Dewan juga menyoroti gagasan pemerintah, dalam hal ini Kemenko Perekonomian merubah PP No 46/2007. Gagasan merubah PP No 46/2007 untuk yang kedua kalinya, menurut wakil rakyat di DPRD Provinsi Kepri, kurang tepat karena fungsi dari PP No 46 ini hanya bersifat deklaratoir/deklarasi.
Dengan demikian, DPRD Kepri berkesimpulan bahwa, yang diperlukan saat ini adalah menerbitkan PP yang mengatur keikutsertaan daerah dalam Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam atau menerbitkan Perppu yang dapat menyapu bersih semua permasalahan yang selama ini sejak tahun 1999/reformasi terabaikan.
Kesimpulan lainnya bahwa, beberapa pihak sudah menyurati Presiden RI agar tidak melanjutkan gagasan penerapan ex-officio karena potensial konflik kepentingan dalam pengelolaan asset pusat, keuangan, dan politik di daerah.
Adapun rekomendasikan yang diberikan DPRD Kepri kepada pemerintah, salah satunya yakni PP No 46/2007 hanya bersifat deklaratoir untuk menetapkan Batam yang tadinya sebagai kawasan industri, menjadi Kawasan PBPB batam, dan mengalihkan status Otoritas Batam (OB) menjadi BP Batam.
“Maka sebaiknya, PP yang diamanatkan UU No 23/2014 tersebutlah yang diterbitkan. Bukan merubah PP No 46/2007 untuk yang kedua kali, karena tidak selaras dengan peraturan perundang-undangan,” pungkasnya.
Surat sebanyak empat halaman itu, masing-masing ditembuskan kepada Sekretaris Negara RI, Menko Perekonomian, Mendagri, Menkum HAM, Menteri Keuangan, Menteri Perdagangan, Menteri Perencanaan Pembagunan Nasional dan Kepala Bappenas. Panglima TNI, Kapolri, Sekretaris Kabinet, Sekretaris Negara, dan Gubernur Kepri.
Surat ini juga ditembuskan kepada Pimpinan DPRD Kepri, Sekdaprov Kepri, dan Pimpinan DPRD Kota Batam. (aan)
-
Batam3 hari ago
Kampanye Akbar Paslon ASLI Jelang Masa Tenang Dipadati Ribuan Simpatisan dan Pendukung
-
Advertorial2 hari ago
Hari Pertama Setelah Cuti, Rudi Tinjau Proyek Infrastruktur Strategis untuk Wujudkan Kota Modern dan Bebas Kemacetan
-
Batam3 hari ago
Kendalikan Judi Online Beromzet Miliaran di Batam, Perjalanan Kakak Beradik Candra dan Anton Berakhir di Bui
-
Advertorial2 hari ago
Resmikan Sekretariat BPD KKSS Kota Batam, Warga KKSS Dihibur Atraksi Pesulap Mr. Mind Muhammad
-
Batam2 hari ago
Usai Terima SK dari Ketua BPW Kepri, Pengurus BPD KKSS Batam Gelar Pelantikan Desember 2024
-
Headline17 jam ago
Kolaborasi Spektakuler: Kepri Jadi Tulang Punggung Transportasi Udara melalui Pengoperasian Karya Anak Bangsa Pesawat N219
-
Batam3 hari ago
Merinding, Ratusan Perahu Nelayan Pulau Terong Batam Sambut Kunjungan Ansar-Nyanyang
-
BP Batam11 jam ago
DPRD Kota Batam Setujui APBD Tahun 2025 Sebesar Rp 4,079 Triliun