Parlemen
Ketua DPRD Batam Nuryanto Respons Keluhan Pengusaha Depot Air Minum
Batam, Kabarbatam.com – Ketua DPRD Kota Batam Nuryanto menerima kunjungan dan audiensi Pengurus Dewan Pimpinan Cabang Perkumpulan Dunia Air Minum Indonesia (DPC Perdamindo) Kota Batam.
Audiensi tersebut sekaligus menyampaikan keluhan terkait kondisi usaha penjualan air minum atau depot air minum, khususnya di Kota Batam.
Para pelaku usaha yang tergabung dalam Perdamindo mengeluh lantaran usaha yang mereka jalankan selama ini sudah dikuasai oleh pengusaha air minum yang berkapasitas besar. Saat ini, pelaku usaha depot air minum menjual air galon ke masyakat hanya berkisar 2 sampai 3 galon dalam sehari.
Pertemuan tersebut berlangsung di Ruang Kerja Ketua DPRD Kota Batam Nuryanto. Selasa, 28 November 2023.
Sekadar diketahui, asosiasi ini menjadi wadah bagi pelaku usaha depit air minum Batam yakni sebanyak 50 pelaku usaha. “Kami berharap pemerintah Kota Batam agar mengeluarkan regulasi atau kebijakan untuk melindungi usaha kecil di Kota Batam, ” terang Togi Siahaan, Ketua Asosiasi.
Togi menambahkan, Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) saat ini juga sudah banyak beredar di masyarakat. Sementara harga air galon saat ini berkisar Rp 5000 “Dari segi pendapatan kami sudah minim. Kami meminta kepada Pemerintah Kota Batam agar diatur regulasi harga serta regulasi distribusi ke pelanggan”,terangnya.
Ketua DPRD Kota Batam, Nuryanto, SH, MH., menanggapi keluhan masyarakat yang tergabung dalam Asosiasi. Pihaknyaa akan melakukan mediasi kepada pelaku usaha air minum di Kota Batam. Termasuk dinas yang mengeluarkan izin edar usaha air minum di Kota Batam. “DPRD Kota Batam sebagai penyambung lidah akan memfasilitasi keluhan masyarakat tersebut, “terang Nuryanto.
“Dewan akan mengundang Disperindag, Dinkes, PTSP serta pelaku usaha air minum di Kota Batam.” tambah Cak Nur.
Kerja Asosisai menambahkan, pelaku usaha air minum saat ini sudah banyak yang gulung tikar. Jika tidak segera ditangani dan mendapat perhatian dari pemerintah Kota, persoalan ini akan terus menghantui pelaku usaha air minum yang berskala kecil. Pemerintah Kota mestinya memberikan perlindungan hukum dan kepastian regulasi terkait Pelaksanaan usaha kecil dibidang air minum.
Nuryanto menambahkan, namanya usaha setiap orang boleh dan tidak dibatasi. “Namanya orang berusaha. Sampai sejauh ini belum ada aturan orang melarang. Sama-sama berusaha. Pengusaha besar ini dengan kemampuannya, muncul aspirasi dari masyarakat pengusaha besar masuk ke wilayah. Mematikan usaha mikro.
“Pihaknya akan mengundang pihak terkait, maju bareng. Usaha besar tidak masuk di wilayah yang usaha mikro. Aturanya tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang ada. “Semangatnya usaha besar jalan usaha mikro juga jalan.” tambah Cak Nur.
“Melarang dan menghalang-halangi usaha yang ada mereka berhak menuntut.
Jika memang dibuat regulasinya tidak boleh bertentangan. Ini problematika yang mesti diatur oleh Pemerintah Kota, ” tegasnya.
Dia menambahkan, jika dibiarkan, pengusaha besar saat ini, maka pengusaha kecil ini akan mati. “Harapanya, dapat memfasilitasi problematika pelaku usaha air minum berskala besar agar mampu berkaloborasi dengan pelaku usaha mikro,” terang Nuryanto. (red/hms)
-
Batam2 hari ago
Kampanye Akbar Paslon ASLI Jelang Masa Tenang Dipadati Ribuan Simpatisan dan Pendukung
-
Advertorial1 hari ago
Hari Pertama Setelah Cuti, Rudi Tinjau Proyek Infrastruktur Strategis untuk Wujudkan Kota Modern dan Bebas Kemacetan
-
Batam3 hari ago
Kendalikan Judi Online Beromzet Miliaran di Batam, Perjalanan Kakak Beradik Candra dan Anton Berakhir di Bui
-
Advertorial2 hari ago
Resmikan Sekretariat BPD KKSS Kota Batam, Warga KKSS Dihibur Atraksi Pesulap Mr. Mind Muhammad
-
Batam1 hari ago
Usai Terima SK dari Ketua BPW Kepri, Pengurus BPD KKSS Batam Gelar Pelantikan Desember 2024
-
Batam3 hari ago
Belanja Fiktif Gunakan Anggaran RSUD Embung Fatimah, Kejari Batam Tetapkan 2 Orang Tersangka
-
Batam2 hari ago
Merinding, Ratusan Perahu Nelayan Pulau Terong Batam Sambut Kunjungan Ansar-Nyanyang
-
Headline2 hari ago
Warga Lubuk Semut Antusias Menangkan Paslon Iskandar-Rocky