Parlemen
Bahas UWTO Warga Bengkong Kolam, DPRD Kota Batam Gelar RDPU dengan Koperasi Bhineka Jaya
Batam, Kababatam.com – Masyarakat Bengkong Kolam yang tergabung dalam Koperasi Bhineka Jaya, Kota Batam, menghadiri Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam.
Bertindak sebagai pimpinan rapat yani Ketua DPRD Kota Batam, Nuryanto. Nuryanto atau akab disapa Cak Nur didampingi oleh Ketua Komisi I DPRD Kota Batam Lik Khai, serta Sekretaris Komisi I DPD Kota Batam Tumbur M. Sihaloho.
Pada awal dimulainya RDPU tesebut, Nuryanto sedikit menguraikan tentang permasalahan tekat dengan pengalokasian lahan kepada Koperasi Bhineka Jaya. Sejak 2009 lalu, Koperasi Bhineka Jaya mendapat alokasi lahan seluas 7.1 hektare dari Otorita Batam (OB) yang saat ini disebut Badan Pengusahaan (BP) Batam.
“Sekadar diketahui bahwa ini koperasi. Karena sifatnya koperasi berarti berangkat dari anggota untuk anggota,” ujar Cak Nur dalam RDPU di hadapan jajaran pengurus.
Kemudian, setelah mendapat alokasi lahan tersebut, koperasi wajib membayar UWTO. Dari warga juga sudah membayar UWT sesuai yang disepakati pihak koperasi.
“Diberikan tenggat waktu selama satu tahun namun belum selesai pembayarannya. Penyebabnya, ada warga yang sudah lunas, ada warga yang belum lunas dan ada warga yang tidak membayar sama sekali. “Faktornya kemungkinan cukup banyak,” uainya.
Sehingga hal ini mempengaruhi proses pelunasan UWTO dan mempengaruhi secara keseluruhan termasuk yang sudah lunas. “Dari sudut pandang BP Batam, pengalokasian Koperasi Bhineka akhirnya dicabut perizinannya,” kata Cak Nur.
Hingga tahun 2009 hingga 2022 izin koperasi dicabut. BP Batam memfasilitasi pembayaran kepada masyarakat secara langsung dan tidak lagi melalui koperasi. Tetapi harus pembayaran dari awal, sesuai dengan sertufikat Program Jokowi sejak 2018. Sementara ada warga yang sudah lunas ke koperasi.
Nuryanto menjabakan bahwa jumlah KK yang bernaung di koperasi tersebut sebanyak 492 KK. Dalam rapat ini disimpulkan agar BP Batam melihat ada warga yang sudah lunas, belum lunas ataupun ada yang belum membayar sama sekali. BP Batam memberikan klarifikasi terkait pembayaran koperasi kepada masyarakat. “Semoga ada solusi yang bagus. Ada yang sudah lunas harusnnya diberikan perhatian,” katanya.
Di tempat yang sama, Sekretaris Komisi I DPRD Kota Batam, Tumbur M Sihaloho mengatakan Kepala BP Batam adalah Ex-Officio Walikota, seharusnya mempermudah perizinan. Ia berharap BP Batam bisa menyelesaikannya.
“Kalau kesadaran masyarakat ada, sehausnya langsung direspons. Ada ribuan masyarakat ingin bayar kewajibannya tapi tak bisa diakomodir,” sesal Tumbur.
Sementara itu, Perwakilan BP Batam, Niko mengatakan BP Batam sudah memiliki posko di lokasi tersebut. Posko ini bertujuan untuk menyelesaikan persoalan tersebut. Pihaknya meminta rekap data UWTO setiap KK yang ada dilokasi tersebut.
“Tahun ini sampai 30 tahun kedepan tetap harus bayar. Saya butuh rekapannya,” katanya. Kepala Koperasi Bhineka Jaya Bengkong Kolam, Awisman membantah pihaknya tidak membayarkan UWTO warga.
Hal ini menimbulkan kekisruhan antara warga dengan pihak koperasi. “Sudah jelas dan terang kami punya bukti setiap penyetoran,” ujar Awisman, Senin (20/11/2023). (wan)
-
Batam11 jam agoGAWAT!! Adegan Influencer dalam Konten Promosi Klinik Hildove Estetica Batam Beraroma Pornografi, Polisi Diminta Bertindak
-
Batam2 hari agoKebakaran Hebat Landa Pusat Kuliner Mega Legenda, Warga Panik dan Berhamburan
-
Batam1 hari agoSidang Etik Internal Partai terhadap Mangihut Rajagukguk Rampung, Cak Nur: DPP PDI Perjuangan segera Beri Keputusan
-
Batam2 hari agoBEM FISIP UMRAH Desak Pemerintah Tegas Awasi Tambang Ilegal di Karimun
-
Batam8 jam agoKepala BP Batam Jawab Tuntutan Warga Tanjung Sengkuang, Percepat Solusi Air Bersih
-
BP Batam2 hari agoBatam Melesat, Realisasi Investasi Tembus Rp69,30 Triliun
-
Batam1 hari agoHarga Bahan Pokok Mahal dan Langka, Serikat Panglima Desak Negara Hadir Beri Solusi Harga Murah bagi Masyarakat Kepri
-
Batam3 hari agoOmbudsman Kepri Minta Pemerintah Ungkap Aktor Penyelundupan 1.897 Ton Beras Ilegal di Karimun



