Connect with us

Parlemen

Ketua DPRD Batam Nuryanto Respons Keluhan Pengusaha Depot Air Minum

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

Img 20231129 28712
Ketua DPRD Kota Batam Nuryanto menerima kunjungan dan audiensi Pengurus Dewan Pimpinan Cabang Perkumpulan Dunia Air Minum Indonesia (DPC Perdamindo) Kota Batam.

Batam, Kabarbatam.com – Ketua DPRD Kota Batam Nuryanto menerima kunjungan dan audiensi Pengurus Dewan Pimpinan Cabang Perkumpulan Dunia Air Minum Indonesia (DPC Perdamindo) Kota Batam.

Audiensi tersebut sekaligus menyampaikan keluhan terkait kondisi usaha penjualan air minum atau depot air minum, khususnya di Kota Batam.

Img 20231128 Wa0012

Para pelaku usaha yang tergabung dalam Perdamindo mengeluh lantaran usaha yang mereka jalankan selama ini sudah dikuasai oleh pengusaha air minum yang berkapasitas besar. Saat ini, pelaku usaha  depot air minum menjual air galon ke masyakat hanya berkisar 2 sampai 3 galon dalam sehari.

Pertemuan tersebut berlangsung di Ruang Kerja Ketua DPRD Kota Batam Nuryanto. Selasa, 28 November 2023.

Sekadar diketahui, asosiasi ini menjadi wadah bagi pelaku usaha depit air minum Batam yakni sebanyak 50 pelaku usaha. “Kami berharap pemerintah Kota Batam agar mengeluarkan regulasi atau kebijakan untuk melindungi usaha kecil di Kota Batam, ” terang Togi Siahaan, Ketua Asosiasi.

Img 20231128 Wa0015

Togi menambahkan, Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) saat ini juga sudah banyak beredar di masyarakat.  Sementara harga air galon saat ini berkisar Rp 5000   “Dari segi pendapatan kami sudah minim. Kami meminta kepada Pemerintah Kota Batam agar diatur regulasi harga serta regulasi distribusi ke pelanggan”,terangnya.

Ketua DPRD Kota Batam, Nuryanto, SH, MH., menanggapi keluhan masyarakat yang tergabung dalam Asosiasi. Pihaknyaa akan melakukan mediasi kepada pelaku usaha air minum di Kota Batam. Termasuk dinas yang mengeluarkan izin edar usaha air minum di Kota Batam. “DPRD Kota Batam sebagai penyambung lidah akan memfasilitasi keluhan masyarakat tersebut, “terang Nuryanto.

“Dewan akan mengundang  Disperindag, Dinkes, PTSP serta pelaku usaha air minum di Kota Batam.” tambah Cak Nur.

Kerja Asosisai menambahkan, pelaku usaha air minum saat ini sudah banyak yang gulung tikar. Jika tidak segera ditangani dan mendapat perhatian dari pemerintah Kota, persoalan ini akan terus menghantui pelaku usaha air minum yang berskala kecil. Pemerintah Kota mestinya memberikan perlindungan hukum dan kepastian regulasi terkait Pelaksanaan usaha kecil dibidang air minum.

Img 20231128 Wa0008

Nuryanto menambahkan, namanya usaha setiap orang boleh dan tidak dibatasi. “Namanya orang berusaha. Sampai sejauh ini belum ada aturan orang melarang. Sama-sama berusaha. Pengusaha besar ini dengan kemampuannya, muncul aspirasi dari masyarakat pengusaha besar masuk ke wilayah. Mematikan usaha mikro.

“Pihaknya akan mengundang pihak terkait, maju bareng. Usaha besar tidak masuk di wilayah yang usaha mikro. Aturanya tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang ada. “Semangatnya usaha besar jalan usaha mikro juga jalan.” tambah  Cak Nur.

“Melarang dan menghalang-halangi usaha yang ada mereka berhak menuntut.
Jika memang dibuat regulasinya tidak boleh bertentangan.  Ini problematika yang mesti diatur oleh Pemerintah Kota, ” tegasnya.

Dia menambahkan, jika dibiarkan, pengusaha besar saat ini, maka pengusaha kecil ini akan mati. “Harapanya, dapat memfasilitasi problematika pelaku usaha air minum berskala besar agar  mampu berkaloborasi dengan pelaku usaha mikro,” terang Nuryanto. (red/hms)

Advertisement

Trending