Batam
Pelaku Penipuan Modus Jasa Penambahan Daya Meteran Listrik Ditangkap Polsek Lubuk Baja
Batam, Kabarbatam.com – Seorang pria berinisial RAT ditangkap unit Reskim Polsek Lubukbaja setelah terbukti melakukan tindak pidana penipuan terhadap warga di Ruko Vanilla Marina, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam, Senin (29/1/2024).
Diketahui, aksi tindak pidana penipuan itu terjadi pada hari Jum’at tanggal 03 November 2023 sekira pukul 11.00 Wib. Pelaku RAT nekat menipu korban dengan modus jasa penambahan daya meteran listrik.
Kapolsek Lubukbaja Kompol Yudi Arvian mengatakan, awalnya korban telah direkomendasi oleh seorang temannya bahwa pelaku RAT bisa melakukan penambahan daya meteran listrik.
“Tanpa pikir panjang, korban langsung menghubungi pelaku RAT untuk penambahan daya meteran listrik dengan harga yang ditawarkan RAT sebesar Rp 44 juta kepada korban,” ungkap Kompol Yudi Arvian, Selasa (30/1/2024).
Setelah mengetahui tarif harga penambahan daya meteran listrik yang ditawarkan RAT, korban langsung mentransfer uang sejumlah Rp 44 juta kepada pelaku RAT dengan jaminan pekerjaannya bisa dilakukan besok dan akan memakan waktu 1 hari.
Selanjutnya, pada Selasa tanggal 1 Agustus 2023 pelaku RAT mengatakan bahwa pekerjaannya sudah beres sesuai dengan kesepakatan bersama korban.
“Namun, pada hari Kamis tanggal 3 November 2023 korban diberitahukan oleh karyawan penjaga kos-kosan miliknya dengan mengatakan bahwa ada seorang petugas PLN yang datang dan mengecek bahwasanya meteran listrik di kos-kosan korban tidak terdaftar,” terangnya.
Korban yang merasa kurang yakin langsung menghubungi temannya di kantor PLN Batam dan saat dikonfirmasi ternyata benar meteran listrik di kos-kosan miliknya tidak terdaftar.
Bermula dari laporan korban, unit Reskrim Polsek Lubukbaja yakni pada Kamis tanggal 4 Januari 2024 mendapatkan informasi keberadaan pelaku di daerah Batuaji.
“Keesokan harinya, pada Jum’at tanggal 5 Januari 2024, Unit Reskrim Polsek Lubukbaja berhasil mengamankan 1 orang laki-laki dewasa terduga pelaku RAT beserta barang bukti untuk proses lebih lanjut,” jelasnya.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 378 KUHPidana jo Pasal 372 KUHPidana (Penipuan dan atau Penggelapan) dihukum dengan hukuman penjara selama – lamanya 4 tahun . (Atok)
-
Headline3 hari agoYukk..Saksikan! Gubernur Ansar Jabarkan Strategi Bangun KPBPB Bintan dan Karimun Besok Pagi di MetroTV
-
Batam2 hari agoPenyelundupan 12 Ribu Batang Kayu Bakau ke Singapura Digagalkan Ditpolairud Polda Kepri
-
Batam3 hari agoPerbaikan Konstruksi Selesai, Jalan Vista Kembali Bisa Digunakan Masyarakat
-
Batam3 hari agoTriwulan I 2026, Investasi di Batam Melonjak Lebih dari 100 Persen
-
Batam3 hari agoPeringati Hari Bumi 2026, Amsakar: Jadikan Tanjung Banon Wilayah yang Sejuk dan Nyaman
-
Bintan3 hari agoBupati Roby Ekspose Kesiapan Implementasi Manajemen Talenta ASN di BKN RI
-
Batam3 hari agoGema Batam Asri Digelar di Rempang Eco City: Amsakar Achmad Tekankan Aksi Nyata Jaga Lingkungan
-
Batam22 jam agoPengurus AMSI Kepri 2025–2028 Resmi Dilantik, Siap Perkuat Media Digital Berkualitas



