Connect with us

Batam

Tambang Pasir Ilegal di Nongsa Digulung Polda Kepri, Negara Dirugikan hingga Miliaran Rupiah

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

Img 20240206 Wa0332

Batam, Kabarbatam.com – Tambang pasir ilegal di wilayah Batu Besar, Kecamatan Nongsa, Kota Batam digulung Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri.

Dalam pengungkapan itu, Ditreskrimsus Polda Kepri berhasil mengamankan 2 orang tersangka berinisial HK dan inisial SD. Mereka terbukti mengoperasikan tambang pasir tanpa dilengkapi izin dinas terkait atau ilegal.

Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes. Pol. Putu Yudha Prawira mengatakan, pengungkapan itu terjadi pada tanggal 8 Januari 2024 dan 29 Januari 2024 dengan berhasil mengamankan 2 tersangka inisial HK dan inisial SD.

“Modus operandi mereka ini hampir sama dengan kasus sebelumnya yaitu pelaku melakukan penambangan pasir dengan menggunakan mesin dompeng, pipa paralon, selang, cangkul, sekop, saringan pasir dan mobil dump truck. Dimana, kegiatan penambangan tersebut tidak memiliki izin,” ungkap Kombes. Pol. Putu Yudha Prawira saat konferensi pers, Selasa (6/2/2024).

Selain berhasil mengamankan kedua pelaku, Polisi turut menyita sejumlah barang bukti diantaranya 2 unit mesin dompeng, 2 unit kendaraan roda empat, pipa paralon, selang, buku catatan dan puluhan meter kubik pasir.

“Untuk kerugian negara dari tersangka inisial HK sebesar RP. 150 juta selama 2 bulan beraksi dan untuk kerugian negara dari tersangka inisial SD kurang lebih sebesar RP. 1,8 miliar selama 2 tahun,” bebernya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 158 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar. (Atok)

Advertisement

Trending