Batam
Di PHK Sepihak Tanpa Gaji dan Pesangon, Dua Karyawan PT.Green Flexible Industries Tempuh Jalur Hukum
Batam, Kabarbatam.com – Di PHK sepihak tanpa dibayar gaji dan pesangon, dua karyawan PT.Green Flexible Industries yang berlokasi di Kawasan Kara Industrial Park Batam Kota, Provinsi Kepulauan Riau, tempuh jalur hukum.
Langkah jalur hukum yang ditempuh oleh dua karyawan PT.Green Flexible Industries yakni Tariaman Lase (29) dan Nuriati Hulu (18) merupakan upaya untuk menuntut hak sebagai karyawan tetap di perusahaan tersebut.
Diketahui, Tariaman Lase merupakan karyawan tetap PT.Green Flexible Industries yang telah bekerja sebagai sekuriti sejak Juni 2023 lalu. Menurut penuturannya, pihak perusahaan selalu memperlakukan para karyawan dengan cara tak wajar dan cenderung menabrak peraturan yang berlaku.
“PT.Green Flexible Industries memecat saya tanpa alasan yang begitu jelas. Mereka mengklaim bahwa saya telah melakukan kesalahan dan sudah menerima Surat Peringatan (SP) ke-3 sementara surat tersebut sama sekali tidak pernah saya terima,” ujar Tariaman Lase, di Kantor Hukum GARI ONO NIHA, Selasa (6/2/2024).
Tariaman Lase menjelaskan, selama bekerja di PT.Green Flexible Industries banyak sekali kecurangan-kecurangan yang dilakukan oleh perusahaan tersebut. Seperti, jam lembur tidak dibayar serta perlakuan para staf perusahaan yang cukup kasar kepada para karyawan.
“Selama saya bekerja di perusahaan tersebut, upah lembur kami juga tidak pernah dibayar dan ketika kita komplain perusahaan justru memberikan ancaman pemecatan. Karena kami tidak ingin kehilangan mata pekerjaan, akhirnya saya ikuti sajalah peraturan perusahaan tersebut,” jelasnya.
Sementara itu, Nuriati Hulu (18) juga mengalami nasib yang serupa. Meski usia bekerja masih tergolong baru, gaji pokok yang semestinya ia dapatkan justru sama sekali tidak dibayar oleh PT.Green Flexible Industries.
“Bagaimana kami mau bayar kontrakan serta kebutuhan pokok lainnya sementara gaji kami tidak dibayar. Oleh karena itu, kami berharap ada perhatian dari pihak perusahaan untuk memenuhi hak-hak kami sebagai karyawan,” tambahnya.
Menanggapi hal tersebut, Kuasa Hukum Natalis N Zega menuturkan bahwa PT.Green Flexible Industries diduga kuat sengaja telah menggelapkan hak-hak karyawan setelah melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak.
“Saya telah menerima kuasa dari klien saya bernama Tariaman Lase (29) dan Nuriati Hulu (18) atas perkara ini. Saya menilai, PT.Green Flexible Industries diduga kuat sengaja telah menggelapkan hak-hak karyawan setelah di PHK,” tutur Natalis.
Natalis mengatakan, Kantor Hukum GARI ONO NIHA telah melayangkan surat somasi kepada perusahaan yang bergerak dalam bidang pengolahan plastik yakni PT.Green Flexible Industries beberapa waktu lalu.
“Kami juga sempat menemui pihak perusahaan selama tiga kali dan ingin masalah ini diselesaikan secara baik-baik namun tidak ditanggapi oleh perusahaan tersebut. Mereka, justru terus mengelak dan enggan memenuhi hak-hak kedua karyawan ini,” jelasnya.
Menurut Natalis, untuk jumlah kerugian yang dialami oleh Tariaman Lase (29) ditaksir mencapai Rp 70 juta meliputi gaji, jam lembur yang tak dibayar selama bekerja serta pesangon dan Nuriati Hulu gaji pokok setara UMK.
“Disini sudah jelas, bahwa PT.Green Flexible Industries tidak mematuhi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan PP 35 Tahun 2021 sehingga secepatnya kita akan layangkan gugatan secara pidana atas dugaan penggelapan dan penipuan,” terangnya.
Lanjut, Natalis menambahkan, bahwa pihaknya juga telah menerima laporan dari sejumlah karyawan PT.Green Flexible Industries lainnya yang telah mengalami nasib serupa. Hanya saja tinggal menunggu persetujuan kuasa untuk menindaklanjuti perkara tersebut.
“Kita juga sudah menerima laporan atau pengaduan dari beberapa karyawan PT.Green Flexible Industries lainnya, hanya saja tinggal kita menunggu surat kuasa untuk kita tindak lanjuti. Pada intinya, kita tidak akan main-main soal masalah yang menyangkut kemanusiaan,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, wartawan Kabarbatam.com telah berupaya mengkonfirmasi HRD PT.Green Flexible Industries Dewi Ramadhani namun belum direspon. (Atok)
-
Natuna3 hari agoDi Bawah Kepemimpinan Raja Mustakim, KPDN Perluas Peran Sosial
-
Headline22 jam agoOmbudsman Kepri Respons Rencana Pinjaman Pemprov ke BJB Rp400 Miliar
-
Batam3 hari agoSatgas Cegah Lebih dari 2.000 PMI Non Prosedural, Kapolda: Polda Kepri Segera Bentuk Direktorat TPPO
-
Headline3 hari agoKomandan Kodaeral IV Kobarkan Semangat Prajurit TNI AL saat Peringati Pertempuran Heroik Laut Arafuru
-
Tanjungpinang3 hari agoBTS Diduga Tak Berizin di Air Raja Tanjungpinang Tetap Beroperasi, Warga Khawatirkan Dampak Radiasi
-
Tanjungpinang3 hari agoBukit Cermin Kota Tanjungpinang Juara 3 Kelurahan Award Tingkat Nasional
-
Headline3 hari agoLantik 41 Kepala Sekolah se-Kepri, Gubernur Ansar: Harus Bersiap Menghadapi Fase 5.0
-
Batam3 hari agoBP Batam Catat Capaian Positif Sepanjang 2025, Siapkan Lompatan Pembangunan di 2026



