Connect with us

Batam

Gerebek Sabung Ayam di Sei Beduk, Oknum Ditpam Pemilik Gelanggang Ditetapkan Tersangka

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

Img 20240207 Wa0158
Praktik judi gelanggang sabung ayam di kawasan Bukit Ayu Lestari Pintu 3, Bida Ayu, Seibeduk, Kota Batam digerebek Satreskrim Polresta Barelang, Minggu (4/2/2024) lalu.

Batam, Kabarbatam.com – Praktik judi gelanggang sabung ayam di kawasan Bukit Ayu Lestari Pintu 3, Bida Ayu, Seibeduk, Kota Batam digerebek Satreskrim Polresta Barelang, Minggu (4/2/2024) lalu.

Dalam penggerebekan itu, Satreskrim Polresta Barelang berhasil mengamankan 30 orang warga saat berada di lokasi. Mereka, terdiri dari wasit dan pemilik gelanggang.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto mengatakan, pengungkapan ini bermula karena adanya keresahan warga sekitar perihal praktik judi gelanggang sabung ayam tersebut.

“Suami-suami mereka main judi dan taruhan sabung ayam. Jadi kita tindak tegas,” tegas Kombes Pol Nugroho, Selasa (6/2/2024).

Kombes Pol Nugroho menjelaskan, setelah dilakukan penyidikan lebih dalam, dari jumlah 30 orang yang diamakan, delapan orang diantaranya ditetapkan sebagai tersangka.

“Para tersangka diantaranya, S (43) diduga sebagai pemain, TS (45) diduga pemain sekaligus pemilik gelanggang, SI (52) sebagai pemain, A (44) dan JO (40) sebagai tukang mandikan ayam,” ungkap Kapolresta.

Ironisnya satu tersangka yakni berinisial TS yang berperan sebagai pemain sekaligus pemilik gelanggang sabung ayam ini, merupakan oknum pegawai di Ditpam BP Batam.

“Delapan orang sudah kita tetapkan tersangka. Satu orang berinisial TS, sebagai pemilik gelanggang judi sabung ayam adalah pegawai Ditpam BP Batam,” terangnya.

Selain mengamankan para pelaku, polisi juga turut menyita uang jutaan rupiah, 3 ekor ayam Bangkok yang ikut dalam pertandingan, 4 ekor ayam Bangkok yang dibawa di gelanggang pertandingan.

Saat ini para tersangka telah diamankan di Polresta Barelang guna proses hukum lebih lanjut. (Atok)

Advertisement

Trending