Batam
Ungkap Dalang Penyelundup Satu Kontainer Mikol, Bea Cukai Batam Akan Tetapkan Tersangka

Batam, Kabarbatam.com – Kasus dugaan penyelundupan satu kontainer minuman beralkhol ilegal tangkapan Bea Cukai Batam beberapa waktu lalu perlahan mulai mengerucut. Dalam waktu dekat, Bea Cukai Batam bakal tetapkan tersangka.
Seperti diketahui, kasus penyelundupan 30.864 botol minuman alkohol (Mikol) dengan jumlah kerugian negara yang cukup fantastis yakni mencapai 6.968.160.000 menyita banyak perhatian publik.
Tidak sedikit, hingga saat ini masyarakat masih menantikan siapa “otak” di balik praktik penyelundupan tersebut.
Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam Rizki Baidilah mengungkapkan, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) sudah dikirim oleh BC Batam.
“SPDP sudah dikirim (pagi tadi) oleh penyidik Bda Cukai Batam,” ungkap Rizki.
Dikatakan Rizki, proses penetapan tersangka sejauh ini belum diumumkan oleh petugas Bea Cukai Batam. “(Penetapan tersangka) Belum, tetapi sudah proses ke sana. Karena penetapan tersangka tidak bisa menggunakan asumsi dan memang harus ada bukti yang kuat sehingga tidak akan dilakukan upaya lain oleh yang bersangkutan,” ungkap Rizki Baidilah kepada Kabarbatam.com, Senin (12/2/2024).
Sebelumnya diberitakan, pengembangan terhadap penyelidikan kasus penyelundupan mikol masih berlangsung. Bea Cukai Batam telah memeriksa delapan orang saksi terkait kasus tersebut.
Petugas Bea Cukai Batam menyita puluhan ribu botol minuman beralkohol (Mikol) ilegal. Minuman yang tidak dilengkapi dengan dokumen yang sah itu disita Bea Cukai di Pelabuhan Batuampar, beberapa hari lalu.
Sejauh ini, penyelidikan atas kasus tersebut masih berjalan. Barang bukti juga sudah disita untuk kepentingan penyelidikan, Bea Cukai Batam belum mau membeberkan identitas para saksi.
Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, M Rizki Baidillah, mengatakan, kasus tersebut masih berproses. “Delapan saksi sudah dimintai keterangan,” ujarnya, Senin (5/2/2024).
Informasi yang dihimpun, mikol tersebut berjumlah total 30.864 botol/kaleng. Mikol dengan berbagai merek itu masuk ke Batam tanpa dokumen dan izin yang sah.
Seorang pengusaha inisial A disebut sebagai pemesan minuman beralkohol tersebut. Minuman-minuman itu sedianya akan diedarkan di sejumlah tempat hiburan malam di Batam. Mikol yang disita itu ditaksir senilai Rp 9,968 miliar lebih.
Rizki menambahkan, proses penyelidikan masih berlangsung. Tak menutup kemungkinan akan ada saksi baru atau tambahan dalam kasus tersebut. “Penyidik masih bekerja untuk mengumpulkan bukti yang cukup dari kasus ini,” jelas Rizkii. (Atok)









-
Batam2 hari ago
Kepala BP Batam Tegaskan RSBP Batam Akan Berdiri Secara Mandiri
-
Batam2 hari ago
Sambangi BP Batam, Komisi III DPR Aceh Pelajari Pengembangan KEK dan Pelabuhan
-
Parlemen2 hari ago
Ketua DPRD Kota Batam Pastikan Anggota Dewan Jalankan Fungsi Pengawasan sesuai Tupoksi
-
Batam3 hari ago
BP Batam Sosialisasikan Program Kerja 2025–2029 dan Dialog Terbuka dengan Pengusaha
-
Ekonomi2 hari ago
Gubernur Ansar Minta Pembebasan Tarif Impor 32 Persen dari Amerika ke Menko Perekonomian RI
-
BP Batam1 hari ago
Respons Aspirasi Pengusaha, Deputi IV: BP Batam Akan Lakukan Penyesuaian Kebijakan dan Insentif Terkait Tarif Impor AS
-
Bintan2 hari ago
Bupati Roby Kolaborasi Bersama PT BAI Dukung Program MBG Presiden Prabowo
-
Natuna1 hari ago
Inspektorat Pemkab Natuna Temukan Rp2 Miliar Lebih Kegiatan Fiktif