Connect with us

Batam

Polisi Gerebek Penampungan TKI di Batam, 9 Korban Eksploitasi Berhasil Diselamatkan

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

F38819224

Batam, Kabarbatam.com– Tim Direktorat  Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri berhasil menyelamatkan 9 korban perdagangan orang yang terdiri dari para wanita berusia 19 tahun sampai dengan 48 tahun. Mereka diselamatkan oleh Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri dari para pelaku eksploitasi.
Terungkapnya kasus trafficking (perdagangan orang) itu berawal pada Sabtu, 29 Februari 2020 sekira pukul 12.00 Wib, personel Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri memperoleh informasi dari Subdit 3 Bareskrim bahwa ada beberapa perempuan sedang ditampung selama beberapa hari di daerah Batam Center,batam.
Mereka akan dipekerjakan ke Malaysia secara ilegal. Dimana seorang korban tidak jadi berangkat ke malaysia dan ingin kembali pulang ke daerah asal. Namun oleh pengurus disampaikan apabila korban ingin kembali ke daerah asal, harus membayar uang sebesar Rp. 10.000.000,-.
Dikarenakan korban tidak memiliki uang sehingga korban melaporkan kejadian tersebut kepada suaminya yang akhirnya melapor kepada pihak kepolisian.
Setelah memperoleh informasi tersebut, sekitar pukul 14.30 wib, personel subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri yang dipimpin oleh Kasubdit IV melakukan penyelidikan dan berhasil menyelamatkan 9 (sembilan) orang perempuan korban tindak pidana perdagangan orang.
“Para korban berada di penampungan yang beralamat di ruko Pesona Niaga Blok c nomor 9 – kota batam. Selanjutnya terhadap korban dan saksi berikut barang bukti diamankan dan dibawa ke kantor Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhartd. S.
Kemudian dilakukan pengembangan dengan bekerja sama dengan koordinasi dengan Imigrasi Batam yang berhasil mengamankan dan menangkap tersangka saat akan pergi ke negara Singapura pada pukul 18.30 wib. S”ini tersangka sudah diamankan di polda kepri untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ungkapnya.
Dari pemeriksaan tersangka didapati modus operandinya dengan pelaku melakukan dugaan tindak pidana perdagangan orang dengan cara melakukan upaya eksploitasi ekonomi dalam hal pengurusan korban untuk tujuan memperoleh keuntungan/ mendapatkan bayaran yang diperoleh dari hasil mengurus proses keberangkatan para korban yang dipekerjakan.
“Tersangka inisial RT berperan sebagai pengurus / penghubung agen di Malaysia.”
Barang bukti yang diamankan adalah :
• 1 (Satu) Buku Catatan Warna Kuning;
• 1 (Satu) Lembar Kertas Print Out Tiket Pesawat Lion Air;
• 6 (Enam) Lembar Boarding Pass Pesawat Lion Air.
Tersangka dijerat dengan pasal 2 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Dan Atau Pasal 81 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, Dengan Ancaman Paling Lama 15 (Lima Belas) Tahun dan Denda Paling Banyak Rp. 600.000.000,- (Enam Ratus Juta Rupiah).(*)

Advertisement

Trending