Batam
Tersangka Penyelundup Mikol Layangkan Praperadilan, Bea Cukai Batam: Insya Allah Kami Siap Hadapi!
Batam, Kabarbatam.com – Kasus penyelundupan 1 kontainer minuman beralkohol ilegal asal Singapura tangkapan Bea Cukai Batam beberapa waktu memasuki babak baru. Bea Cukai Batam di Pra Peradilan oleh tim kuasa hukum tersangka AN.
Informasi yang dihimpun, praperadilan ke Bea Cukai Batam yang diajukan oleh tim kuasa hukum tersangka AN yakni Edy Ginting ke Pengadilan Negeri Batam ditenggarai karena pihaknya merasa tidak terima bahwa kliennya dijadikan tersangka utama dalam kasus penyelundupan mikol tersebut.
Menanggapi gugatan Pra Peradilan tim kuasa hukum tersangka AN, Kepala Bidang Kepatuhan dan Layanan Informasi (Kabid BKLI) Bea Cukai Batam Evi Oktavia mengungkapkan, bahwa Bea Cukai Batam siap menjalani proses tersebut.
“Praperadilan itu adalah hak dari tersangka dan merupakan bagian dari proses hukum. Kita menghargai proses hukum tersebut dan Insya Allah dari pihak Bea Cukai siap menjalani proses tersebut,” ungkap Evi Oktavia saat dikonfirmasi wartawan Kabarbatam.com, Selasa (19/3/2024).
Seperti diketahui, dalam kasus penyelundupan 1 kontainer mikol asal Singapura ini, Bea Cukai Batam telah mengamankan dua orang dan menetapkan mereka sebagai tersangka. Dua orang tersangka tersebut adalah berinisial AN sebagai pemilik barang dan TS yang berperan sebagai pemalsu dokumen.
Penetapan tersangka terhadap AN dan TS dilakukan Bea Cukai Batam setelah melakukan penyelidikan lebih dalam serta sejumlah barang bukti yang diperoleh Bea Cukai Batam dalam kasus penyelundupan 1 kontainer mikol tersebut.
Tak hanya menetapkan sebagai tersangka, keduanya juga di jerat Pasal 102 huruf f dan/atau pasal 102 huruf h dan/atau pasal 103 huruf a UU Nomor 17 tahun 2006 tentang perubahan UU 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan dan/atau pasal 50 UU Nomor 39 tahun 2007 tentang perubahan UU Nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai jo pasal 55 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp. 5 miliar. (Atok)
-
Batam2 hari agoAda Pekerjaan Terencana Serentak di 4 Lokasi, Warga di Bengkong, Jodoh Centre hingga YKB Agar Segera Menampung Air
-
Batam2 hari agoOperasi Zebra Seligi 2025 di Kepri Resmi Dibuka, 350 Personel Gabungan TNI-Polri Dikerahkan
-
Headline10 jam agoResmi Dilantik oleh Wali Kota Batam, Solidaritas Pembawa Acara Kota Batam Siap Menjadi Mitra Strategis Pemerintah
-
Batam2 hari agoBC Batam Temukan Tas Hitam Mengapung di Tanjung Sauh, Berisi Paket Sabu 1 Kg
-
Batam2 hari agoPN Batam Tolak Gugatan Praperadilan Tersangka Cabul terhadap Polsek Nongsa
-
Headline2 hari agoKomunitas Jurnalis Kepri Resmi Mengemuka, Siap Jadi Wadah Pemersatu Insan Pers
-
Batam23 jam agoAmsakar-Li Claudia Gelar Rapat Malam: Matangkan Langkah Cepat & Terukur Atasi Darurat Sampah di Batam
-
Batam2 hari agoEmban Tugas Jaga NKRI, Amsakar Ikut Memberangkatkan 450 Prajurit Yonif 136/Tuah Sakti ke Papua



