Batam
Merasa Ditipu, Puluhan Nasabah PT Minna Padi Datangi Kantor OJK Batam
Batam, KABARBATAM.COM – Puluhan nasabah PT Minna Padi Aset Manajemen Cabang Batam mendatangi Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK), di Kompek Kara Junction Blok C No. 1-2, Kelurahan Taman Baloi, Kecamatan Batam Kota, Kota Batam, Senin (9/3/2020).
Didi Pranoto, salah satu perwakilan nasabah Minna Padi mengatakan, kedatangannya bersama rekan lainnya untuk melaporkan dan mempertanyakan sebuah perusahaan reksadana yang berpotensi menipu, namun terkesan dibiarkan selama lebih dari 6 tahun beroperasi di Indonesia.
Pihaknya mengaku, sudah berupaya mencari tahu dan mempertanyakan apa tanggapan dari OJK, kenapa produk-produk ini berpotensi merugikan masyarakat dibiarkan eksis begitu lama selama 6 tahun.
“Walaupun OJK bersedia menghentikan produk ini, kenapa tidak memerintahkan pada saat pemutusan likuidasi tersebut agar pihak Minna Padi membayarkan ganti rugi kepada masyarakat,” ungkap Didi.
Dikatakannya, pada saat pemutusan Likuidasi tersebut, OJK memerintahkan kepada pihak Mina Padi untuk menjual semua sahamnya dan kemudian mengembalikannya kepada masyarakat.
Namun yang dilakukan oleh pihak Mina Padi setelah menjual kemudian cut off timenya mereka tidak mengembalikan uangnya sesuai pada saat cut off time.
Menurut Didi, ia bersama yang lainnya sudah merasa tertipu atas investasi ilegal oleh PT Minna Padi hingga Rp130 Miliar dari 70 Nasabah yang ada di Kota Batam.
“Di Batam sudah ada sekitar lebih 70 orang nasabah dengan total saham minimal Rp130 miliar dengan jumlah seluruh Indonesia Rp5,8 triliun dan ini akan menggegerkan seluruh Indonesia jika tidak diperbaiki dengan baik,” beber Didi.
Diberitakan sebelumnya, bahwa puluhan nasabah PT. Minna Padi merasa ditipu oleh pihak perusahaan sekuritas dan menuntut uang investasinya untuk segera dikembalikan.
Pasalnya, perusahaan yang bergerak dibidang sikuritas keuangan tersebut, sudah dilikuidasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Lantaran menyalahi aturan dan tata kelola keuangan di dalam berinvestasi, menjanjikan keuntungan hingga 11 persen.
Sementar itu pihak OJK melalui Staff Adminnya Didi Safari saat dikonfirmasi membenarkan jika adanya laporan dan keluhan tersebut dan akan diteruskan ke OJK Pusat.
“Akan kita teruskan ke OJK Pusat,” pungkasnya.(Tok)
-
Batam2 hari ago
Kampanye Akbar Paslon ASLI Jelang Masa Tenang Dipadati Ribuan Simpatisan dan Pendukung
-
Advertorial1 hari ago
Hari Pertama Setelah Cuti, Rudi Tinjau Proyek Infrastruktur Strategis untuk Wujudkan Kota Modern dan Bebas Kemacetan
-
Batam3 hari ago
Kendalikan Judi Online Beromzet Miliaran di Batam, Perjalanan Kakak Beradik Candra dan Anton Berakhir di Bui
-
Advertorial2 hari ago
Resmikan Sekretariat BPD KKSS Kota Batam, Warga KKSS Dihibur Atraksi Pesulap Mr. Mind Muhammad
-
Batam1 hari ago
Usai Terima SK dari Ketua BPW Kepri, Pengurus BPD KKSS Batam Gelar Pelantikan Desember 2024
-
Batam3 hari ago
Belanja Fiktif Gunakan Anggaran RSUD Embung Fatimah, Kejari Batam Tetapkan 2 Orang Tersangka
-
Batam2 hari ago
Merinding, Ratusan Perahu Nelayan Pulau Terong Batam Sambut Kunjungan Ansar-Nyanyang
-
Headline2 hari ago
Warga Lubuk Semut Antusias Menangkan Paslon Iskandar-Rocky