Connect with us

Batam

Resahkan Masyarakat, Polda Kepri Ringkus Bos Penambang Pasir Ilegal Nongsa

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

F30071968

Batam, KABARBATAM.COM – Sebanyak 20 orang, 11 unit mobil Lori dan 4 unit Escavator diamankan oleh Subdit IV Ditreskrimsus Polda Kepri pada Jumat Malam (6/3/2020).
Saat konferensi pers di Mapolda Kepri, Senin (9/3/2020) Kasubdit IV Tipiter Ditkrimsus Polda Kepri, AKBP Wiwit Ari Wibisono, SH,SIK, MH mengatakan berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat, terkait adanya aktifitas penambangan ilegal.
“Penambangan ilegal yang sangat meresahkan masyarakat ini terletak didaerah Simpang 3 depan perumahan Symphoni Land kelurahan Sambau, Kecamatan Nongsa Kota Batam,” ungkapnya.
Menindaklanjuti informasi yang diterima dari masyarakat tersebut, Tim TRC (tim respon cepat) Subdit IV Ditreskrimsus Polda Kepri mendatangi lokasi pertambangan yang meresahkan masyarakat tersebut pada Jum’at (6/3/2020) malam sekira pukul 20.15 WIB.
“Tim menemukan adanya kegiatan penambangan tanah urug yang akan dicuci menjadi pasir dan mengamankan 20 orang diduga pelaku yang sedang melakukan proses penambangan Ilegal tersebut,” ujar AKBP Wiwit Ari Wibisono.
Dari 20 orang yang diamankan 4 orang bertindak sebagai Operator Alat Berat (Escavator), 4 orang beritindak sebagai Pencatat (ceker) dan 11 orang bertindak sebagai supir truck sedangkan 1 orang bertindak sebagai penjual kantin.
“Barang bukti yang turut diamankan oleh Tim TRC (tim respon cepat) subdit IV Ditreskrimsus Polda Kepri adalah 11 (sebelas) unit mobil lori, 4 (empat) unit escavator dan 4 (empat) buku rekapan hasil penjualan tambang,” jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan dan interogasi bahwa pemilik kegiatan penambangan tanah urug atau pasir tersebut berinisial A dan T, sedangkan T saat ini masih dalam pencarian.
“Lokasi penambangan merupakan lokasi pengurugan tanah yang tidak memiliki dokumen perizinan,” ungkap AKBP Wiwit Ari Wibisono.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt menyampaikan, pasal yang dilanggar dalam ungkap kasus tersebut adalah Pasal 158 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
“Dan Pasal 109 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang lingkungan hidup dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah),” pungkasnya.(Tok)

Advertisement

Trending