Batam
Penyelundupan Spare Part Bekas Motor Harley Davidson Digagalkan Bea Cukai Batam
![Img 20240611 Wa0311](https://kabarbatam.com/wp-content/uploads/2024/06/IMG-20240611-WA0311.jpg)
Batam, Kabarbatam.com – Bea Cukai Batam berhasil mengagalkan upaya penyelundupan spare part motor Harley Davidson ke wilayah Batam di Pelabuhan Batu Ampar, Batam, Kepulauan Riau, Rabu (29/5/2024).
Keberhasilan pengungkapan ini berawal, dari informasi yang diperoleh unit pengawasan Bea Cukai Batam bahwa terdapat perusahaan yang akan menyelundupkan spare part motor Harley Davidson ke wilayah Batam.
“Pada hari Rabu tanggal 29 Mei 2024 petugas Bea Cukai Batam mendapatkan informasi berupa adanya percobaan pemasukan barang bekas ke wilayah Batam yang dilakukan oleh PT AP yang berstatus sebagai importir umum. Atas informasi tersebut tim kemudian melakukan pendalaman serta pemeriksaan atas pemasukan barang tersebut,” ungkap Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Evi Octavia, Selasa (11/6/2024).
Evi menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan, selain barang yang diberitahukan dalam dokumen pabean, didapatkan 5 palet spare part motor Harley Davidson.
![](https://kabarbatam.com/wp-content/uploads/2024/05/Harris-baru.webp)
“Isi palet tersebut antara lain 6 unit mesin Harley Davidson, rangka, serta aksesoris lainnya yang merupakan bagian dari Motor Harley Davidson dalam kondisi bekas. Saat ini, barang bukti telah diamankan di gudang Bea Cukai Batam di Tanjung Uncang,” jelasnya.
Terhadap pelaku tindak pidana penyelundupan barang impor diatur dalam Pasal 102 huruf (a) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan pidana Penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 5.000.000.000 (lima miliar rupiah).
Upaya penindakan kali ini merupakan bukti keseriusan Bea Cukai Batam dalam menutup pintu masuk para penyelundup ke wilayah Indonesia.
“Tidak hanya untuk melindungi masyarakat dari potensi bahaya barang-barang ilegal yang tidak memenuhi ketentuan perundang-undangan, namun juga upaya nyata Bea Cukai Batam dalam mengamankan penerimaan negara,” pungkas Evi. (R/Atok)
![](https://kabarbatam.com/wp-content/uploads/2024/04/IMG-20240404-WA0000-scaled.jpg)
![](https://kabarbatam.com/wp-content/uploads/2024/03/IMG-20240311-WA0000.jpg)
![](https://kabarbatam.com/wp-content/uploads/2024/04/Gambar-WhatsApp-2024-04-17-pukul-14.15.12_23aa6fe8.jpg)
![](https://kabarbatam.com/wp-content/uploads/2023/03/DPRD-karimun.jpg)
![](https://kabarbatam.com/wp-content/uploads/2022/03/IMG-20220318-WA0004.jpg)
-
Batam2 hari ago
Mantan Sekwan DPRD Kota Batam Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi Rp5,1 Miliar
-
Batam3 hari ago
Aliran Air di Sejumlah Wilayah Mengecil, Ada Pemeliharaan Pompa IPA Sei Ladi Batam
-
Headline21 jam ago
Tiga Kapal Tambang Pasir Ilegal di Perairan Karimun Ditangkap Bakamla RI
-
Batam4 hari ago
Turnamen Biliar Bertaraf Internasional Bakal Digelar di Batam dalam Waktu Dekat
-
BP Batam2 hari ago
Kepala Staf Kepresidenan Apresiasi Tangan Dingin Kepala BP Batam Membangun Batam
-
Batam4 hari ago
Tanggapi Banjir Landa Pemukiman Warga Kavling Senjulung, Pihak Pengembang Lahan Angkat Bicara
-
Batam7 hari ago
Puluhan Rusa Totol di Pekarangan Hotel Pacific Diduga Tak Berizin, Pemerhati Minta BKSDA Bertindak
-
Batam4 hari ago
PLN Masuk Jajaran 10 Besar Perusahaan Terbaik Asia Tenggara Versi Fortune, PLN Batam Siap Mendukung