Parlemen
Pansus Ranperda Tetapkan Enam Titik Pemakaman, Udin P Sihaloho: Lokasi di Hinterland Juga Harus Diatur
Batam, Kabarbatam.com – Usulan Ranperda Pemakaman yang telah dibahas Pansus DPRD Kota Batam menetapkan ada enam titik pemakaman. Keenam titik tersebut, antara lain di Sambau, Sekanak, Tiban, Sei Temiang, Tembesi dan Tanjung Piayu.
Ke enam lokasi atau titik pemakaman tersebut seluruhnya seluas 146 hektare. “Keenam titik lokasi rencana pemakaman ini merupakan usulan dalam Ranperda Pemakaman dalam penyusunan Ranperda bersama Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Batam,” ujar Udin P Sihaloho.
Pembahasan penyusunan tersebut digelar di Ruang Rapat Serbaguna DPRD Kota Batam. Pihaknya dalam rapat pembahasan meminta detail tempat dan titik pemakaman tersebut. Udin mengaku bahwa pihaknya harus tahu titik-titik lokasinya. “Bila perlu kami tinjau langsung ke lokasi mengingat dalam paslnya tadi belum dicantumkan detailkan lokasinya,” ujarnya.
Pada Ranperda ini juga diatur mengenai subsidi terhadap biaya pemakaman. Dalam rapat sudah dijelaskan namun belum masuk ke intinya. Pembahasan terpaksa dihentikan karena tim dari Pemko Batam belum bisa memberikan informasi yang diminta.
“Tadi disampaikan dijelaskan rencana induk pemakaman ini. Termasuk kebutuhan sarana dan prasarana pemakaman,” ungkap Udin. Pihaknya juga menekankan, bahwa pemakaman di daerah hinterland (pesisir) juga harus diatur. “Hal ini penting, supaya nanti kesannya jangan ada diskriminasi, itu yang kami sampaikan dalam rapat pembahasan tadi,” ujarnya.
Pihaknya juga mendapati bahwa pemakaman di daerah hinterland merupakan tanah wakaf. Meski demikian, dengan Ranperda tersebut pemakaman di daerah hinterland juga akan dirawat.
“Meskipun itu wakaf tentu kan ada perawatan lah, artinya ada kepedulian pemerintah terhadap tempat pemakaman umum yang ada di daerah hinterland,” katanya.
Ia optimis, Ranperda Pemakaman yang terdiri dari 16 Bab dan 59 pasal harus dibahas sampai tuntas sehingga bisa diimplementasikan secara sempurna ke depannya. “Tapi tujuannya tetap untuk kesempurnaan dari pada perda ini nantinya ke depan,” katanya.
Udin juga menegaskan akan mengawal pengalokasian lahan hutan yang dipinjamkan dari pemerintah pusat untuk pemakaman. “Tadi juga disampaikan jangan nanti yang pengalokasiannya beralih fungsi menjadi atau dialokasikan ke pihak ketiga atau pihak lain, ini yang kita jaga jangan sampai terjadi seperti itu,” pungkasnya. (*)
-
Natuna3 hari agoDi Bawah Kepemimpinan Raja Mustakim, KPDN Perluas Peran Sosial
-
Batam3 hari agoSatgas Cegah Lebih dari 2.000 PMI Non Prosedural, Kapolda: Polda Kepri Segera Bentuk Direktorat TPPO
-
Headline21 jam agoOmbudsman Kepri Respons Rencana Pinjaman Pemprov ke BJB Rp400 Miliar
-
Headline3 hari agoKomandan Kodaeral IV Kobarkan Semangat Prajurit TNI AL saat Peringati Pertempuran Heroik Laut Arafuru
-
Tanjungpinang3 hari agoBTS Diduga Tak Berizin di Air Raja Tanjungpinang Tetap Beroperasi, Warga Khawatirkan Dampak Radiasi
-
Tanjungpinang2 hari agoBukit Cermin Kota Tanjungpinang Juara 3 Kelurahan Award Tingkat Nasional
-
Headline3 hari agoLantik 41 Kepala Sekolah se-Kepri, Gubernur Ansar: Harus Bersiap Menghadapi Fase 5.0
-
Batam3 hari agoBP Batam Catat Capaian Positif Sepanjang 2025, Siapkan Lompatan Pembangunan di 2026



